BBPOM Semarang Bongkar Jamu Ilegal Mengandung Obat Kimia di Klaten dan Kudus
BBPOM Semarang Bongkar Jamu Ilegal Mengandung Obat Kimia di Klaten dan Kudus--Wahyu Sulistiyawan
"Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka meliputi tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki sertifikat cara pengolahan jamu yang baik, tidak memiliki izin edar, dan memalsukan izin seolah-olah produk telah terdaftar di Badan POM," jelas Tubagus.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk jamu. Bila perlu, hanya membeli produk yang telah memiliki izin edar resmi.
BACA JUGA:Gerebek Gudang Jamu Ilegal di Kudus dan Klaten, BPOM RI Tetapkan Dua Tersangka
BACA JUGA:Asyiknya Membaca Buku Plus Healing Bersama Lumbunbaca Kudus
Pihaknya akan melakukan penarikan produk-produk ilegal ini dari pasaran. "Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi produk jamu yang tidak terdaftar karena berisiko membahayakan kesehatan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
