Pemotongan Hewan Kurban Masjid Agung Semarang Dilaksanakan H+1 Idul Adha, Target 5 Ribu Bungkus Daging
Pemotongan hewan kurba di Masjid Agung Semarang rencana dilaksanakan H+1 Idul Adha.--Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Pemotongan hewan kurban di Masjid Agung Semarang direncanakan akan laksanakan pada H+1 Lebaran Idul Adha, dikarena perayaan Idul Adha jatuh pada hari Jumat 6 Juni 2025, bersamaan dengan salat Jumat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Takmir Masjid Agung Semarang, Muhaimin di peternakan dan penggemukan hewan kurban Berkah Beef Mas komplek Masjid Agung Semarang.
"Karena Idul Adha jatuh pada hari Jumat dan bertepatan dengan salat Jumat, maka agenda pemotongan hewan kurban kita mundurkan hari Sabtu, 7 Juni 2025," terangnya Selasa 20 Mei 2025.
Ia berharap pada perayaan Lebaran Kurban ini lebih banyak Mudhohi (orang yang melakukan ibadah kurban) dari pada tahun kemarin.
BACA JUGA:Rahasia Sapi Kurban Cepat Gemuk dan Sehat, Ridwan Berikan Terapi Tradisional dan Jamu di Semarang
BACA JUGA:Dinas Pertanian Kota Semarang Wajibkan SKKH untuk Hewan Kurban, Antisipasi PMK Jelang Idul Adha
"Tahun kemarin kita memotong 15 ekor sapi dan 40 ekor kambing, kita berharap tahun ini semakin banyak. Karena setidaknya 5 ribu bungkus harus kita sediakan untuk dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu," paparnya.
Lebih lanjut, para Mudhohi nantinya akan mendapatkan 1 kilogram daging dari hewan yang dikurbankan dan 10 bungkus seberat 4 ons untuk dibagikan kepada warga sekitar rumah Mudhohi tersebut.
"Mudhohi nanti akan mendapatkan 1/3 daging dari hewan yang dikurbankan atau 1 kilogam, dan 10 bungkus nanti dibagikan kepada masyarakat sekitar Mudhohi," paparnya.
Pemotongan akan dilaksanakan sejak pagi, pukul 10.00 wib sudah mulai dibagikan kepada masyarakat Kota Semarang yang kurang mampu hingga pukul 17.00 wib.
"Kita usahakan selesai pukul 17.00 wib, diharapkan warga bis menikmati daging dari hewan kurban tersebut," terangnya.
Menanggapi maraknya daging kurban yang dijual kembali oleh penerima, Muhaimin tidak terlalu mempermasalahkan, karena daging tersebut merupakan hak penerima (bagi yang kurang mampu).
"Secara hukum syariah, orang miskin menjual daging kurban untuk kebutuhan lainnya itu boleh, tapi kalau orang mampu menjual daging tidak diperbolehkan," tambahnya.
Muhaimin mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa instansi pemerintah dan swasta yang sudah berencana memberikan hewan kurban kepada Masjid Agung Semarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
