Dikawal Eks Anggota Dewan, Puluhan Pedagang Pastikan Hadir di Interpelasi Wali Kota
Eks Anggota DPRD Salatiga Suniprat. Foto : ist/Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Puluhan pedagang di Pasar Pagi Salatiga memastikan akan hadir saat Interpelasi Wali Kota di Gedung DPRD Salatiga.
Puluhan pedagang pasar pagi Salatiga ini akan dikawal eks anggota DPRD Kota Salatiga periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP, Suniprat.
"Ya saya akan hadir bersama 40-an pedagang Pasar pagi untuk menyaksikan langsung agenda Interpelasi sebagai hak bertanya anggota DPRD Salatiga kepada Wali Kota," ungkap Suniprat.
Suniprat merupakan sosok yang dituakan di DPC PDI-P Salatiga menegaskan, lepas dirinya sebagai tokoh politik namun perjuangannya mempertahankan dan menolak Relokasi Pasar pagi ke Pasar Rejosari atau Pasar Sapi memiliki alasan kuat.
BACA JUGA: Dinas Permades Kabupaten Tegal Berupaya Selesaikan Masalah Kades Balaradin
BACA JUGA: Kisah Inklusi TBIG, Ketika Pelajar Tuna Wicara Bersuara lewat Batik Cap Pekalongan
Karena anak dan istrinya turut berdagang di Pasar Pagi Salatiga. Selain itu, ia pun dituakan dikelompok pedagang untuk komoditas tertentu.
Adanya agenda Interpelasi ini, diakui Suniprat, akan secara gamblang mengetahui apa alasan Wali Kota ingin memindahkan Pasar pagi ke Pasar Rejosari atau Pasar Sapi.
"Kita akan melihat secara langsung apa alasan Wali Kota ingin memindahkan Pasar pagi. Kalau dengan alasan ingin membangun mall, atau Pasar Modern, Wali Kota harus tahu aturan bahwa tidak boleh membangun Pasar modern ditengah Pasar tradisional," ujarnya.
BACA JUGA: 12 Pemenang Seri I Kembali Berlaga di Triple Crown Seri II Tegal Waton, Ada King Argentine
BACA JUGA: Perkuat Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Pemkot Semarang Gandeng Kota Nanjing Tiongkok
Tak hanya ingin mendengar langsung alasan relokasi pasar pagi, para pedagang ini juga ingin mengetahui jawaban Wali Kota terkait tiga pertanyaan lainnya diajukan DPRD Salatiga.
Empat Poin Hak Interpelasi DPRD Salatiga
Sebelumnya, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit menyebutkan terdapat empat poin disepakati dalam Rapat Paripurna sebagai materi Hak Interpelasi atau hak bertanya anggota DPRD Salatiga kepada Wali Kota.
Masing-masing, terkait Pemindahan Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman yang telah meresahkan para pedagang karena dinilai keputusan diambil tanpa kajian matang dan komunikasi dengan DPRD.
"Hak lainnya adalah, Penerapan retribusi sampah dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tanpa sosialisasi yang memadai, pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) yang direncanakan dialihkan ke perusahaan swasta PT SCI tanpa kejelasan konsep, serta pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tanpa koordinasi," ujar Dance.
BACA JUGA: Defile SD Islam Al Azhar 22 Kolaborasi Sekolah, Siswa, Jam'iyyah Hingga Wali Murid
BACA JUGA: Kampanyekan Gerakan Jepara Membaca, Perpustakaan RA Kartini Gandeng Polsek Welahan
Legislator PDI-P yang juga Ketua Ketua Partai Moncong Putih Salatiga itu, menyebutkan rencana relokasi pasar demi pembangunan pusat perbelanjaan modern berpotensi merusak ekonomi rakyat kecil dan tatanan sosial budaya masyarakat Salatiga.
Para pedagang merasa cemas karena belum ada kepastian lokasi baru, serta minumnya sosialisasi serta kurangnya keterlibatan DPRD dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Terkait pemangkasan TPP ASN, ia menyebut kebijakan ini menimbulkan keresahan luas karena tidak ada pemberitahuan atau dialog dengan pihak terkait.
Begitu juga perihal seluruh THL Kota Salatiga yang akan dihapus dan alihkan ke pabrik sepatu PT SCI.
BACA JUGA : Dukung Investasi Tata Ruang, Sembilan Kecamatan di Pati Jadi Wilayah Penyangga
BACA JUGA: Advokat Hingga Pimpinan Partai Non Parlemen Berencana Hadiri Agenda Interpelasi
Padahal, menurut Dance keberadaan THL di lingkungan Pemkot Salatiga sangat membantu dalam pelayanan publik dan meringankan beban kerja OPD.
Namun jika nantinya Rapat Hak Interpelasi berjalan sebagaimana mestinya, Dance mewanti-wanti seluruh anggota DPRD Salatiga jangan menggunakan Hak Investigasi.
"Kita jangan menggunakan hak investigasi. Jika tidak puas akan digunakan Hak Investigasi dan bisa diajukan dalam Hak Angket," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
