Ingin Hedon, Pemuda Demak Gandakan Kunci dan Curi Mobil Tetangganya Saat Salat di MAD

Ingin Hedon, Pemuda Demak Gandakan Kunci dan Curi Mobil Tetangganya Saat Salat di MAD

Kapolres Demak saat serahkan kunci simbolis kepada korban pencurian mobil -nungki diswayjateng-

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio RS warna Orange Phoenix Mutiara tahun 2021, satu kunci asli, satu kunci duplikat, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Atas perbuatannya, Sahal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA:Kapolres Tegal Tekankan Kebersihan dan Dedikasi

BACA JUGA:Warga Kedungwuni Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Grosir Pantura Wiradesa

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Demak melakukan penyerahan barang bukti mobil kepada korban. Korban pun mengucapkan terimasih pada Polres Demak dan mengatakan sudah memaafkan pelaku.

"Saya ucapkan terimakasih atas doa ibu, terimakasih pak Kapolres dan semua pihak yang mendoakan dan membantu mobil saya ketemu xan pelaku ditangkap," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku adalah tetangganya yang mana masih family jauh dari istrinya sehingga Ia tidak pernah merasa curiga kalau mobilnya dipakai. 

"Dua kali memakai mobil saya, ya alasannya dipake ke Semarang misall untuk mengantar ibunya manasik Haji. Saya sudah memaafkan pelaku, namun saya minta proses hukum tetap berjalan agar pelaku jera," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: