Mantan Wali Kota Semarang Mba Ita Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Usai Sidang Perdana Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Semarang Mba Ita Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Usai Sidang Perdana Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita (dua kiri) melakukan registrasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Senin 21 April 2025.--istimewa-Wahyu Sulistiyawan

Dalam dakwaan tersebut, keduanya disebut menerima uang suap dan gratifikasi dari dua pihak.

Pertama, dari Martono, Ketua Gapensi sekaligus Direktur PT Chimader777, sebesar Rp2 miliar. 

Kedua, dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, sebesar Rp1,75 miliar.

“Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pemberian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kepada para pemberi,” ujar Jaksa.

Selain itu, Alwin Basri juga disebut meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk biaya pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.

Jaksa juga mengungkap bahwa Ita dan Alwin memotong insentif pegawai negeri dari pemungutan pajak, dengan dalih untuk membayar utang kepada keduanya.

Dana ini merupakan bagian dari penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota.

“Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp1,8 miliar untuk terdakwa Ita dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin,” jelas JPU.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait