Satlantas Polres Salatiga Ungkap Kasus Tabrak Lari, Pelaku Warga Bringin Ditangkap di Bengkel Cat Mobil

Satlantas Polres Salatiga Ungkap Kasus Tabrak Lari, Pelaku Warga Bringin Ditangkap di Bengkel Cat Mobil

TERIKAT : Saat menjalankan pemeriksaan di Mako Lantas Polres Salatiga kedua tangan terduga pelaku tabrak lari masih terikat taki tis, Jum'at 19 April 2025. Foto : ist/ Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Unit Gakkum Satlantas Polres Salatiga, berhasil mengamankan terduga pelaku tabrak lari, Jum'at 19 April 2025.

Terduga pelaku dengan identitas Dimas Aditya Bin Siswanto (21) warga Klopo, Bringin, Kabupaten Semarang.

"Hingga kini, terduga pelaku diamankan di Kantor Satlantas Polres Salatiga guna menjalankan serangkaian penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Lantas Polres Salatiga AKBP Darmin, saat dikonfirmasi.

Diungkapkan Kasat Lantas, peristiwa tabrakan lari menimpa korban bernama Ahmad Faziha Hastawan (16 ) seorang Pelajar beralamat di Sengon Manggihan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Korban dinyatakan meninggal ditempat kejadian.

BACA JUGA: Minggu Besok, DLH Grobogan Kembali Gelar CFD setelah Sebulan Lebih Ditiadakan

BACA JUGA: Jembatan Penghubung Dua Desa di Lebak barang Terputus Akibat Longsor

Dimana, kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi menimpa korban pada Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Hasanudin, tepatnya di depan Hotel D’Emerick, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Kecelakaan menimpa korban diakui Darmin sempat menjadi misteri. Pasalnya, kendaraan terlibat kecelakaan diduga setelah kejadian melarikan diri.

Didampingi Kasi Humas Iptu Sutopo, Kasat Lantas membeberkan kronologis kejadiannya.

Dimana, di hari yang sama Unit Piket Gakkum Satlantas Polres Salatiga mendapatkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan menimpa korban.

BACA JUGA: Polisi Amankan Bubarkan Balap Liar di Sragi Pekalongan, 2 Motor Modifikasi Diamankan

BACA JUGA:bDikira Tewas, Pria yang Ditemukan Mengambang di Sungai Lusi Grobogan ternyata Masih Hidup

"TKP seperti di Jalan Hasanudin Tepatnya di depan Hotel Hotel De’Emerick Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga," timpalnya.

Petugas piket bergegas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

"Dari olah TKP hasilnya didapatkan 1 orang korban Pengendara Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX  dengan Nopol H-4595-RB dengan kondisi sudah meninggal," pungkasnya.

Sejumlah personil Polres Salatiga kemudian  membawa korban ke RSUD Kota Salatiga mengunakan Ambulance PMI (Palang Merah Indonesia).

BACA JUGA: Ketua Dekranasda Batang Sebut Kualitas Batik Rifaiyah Pantas ke Internasional

BACA JUGA: Amankan 361 Gereja di Kabupaten Semarang, Polres Semarang Terjunkan 555 Personel

Sementara, barang bukti motor korban Yamaha Jupiter MX di amankan ke Kantor Satlantas Polres Salatiga.

Berkat olah TKP dan keterangan saksi serta didukung bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan.



Kesimpulan sementara, diduga ada sebuah kendaraan roda empat dicurigai terlibat. Dari rekaman CCTV kendaraan roda empat jenis pickup dengan Nopol tidak dikenal.

Kendaraan roda empat ini diketahui berjalan ke arah timur atau ke arah Kota Salatiga.

Petugas mengantongi ciri-ciri kendaraan terlibat kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Berdalih Beri Bantuan, Dua Pemuda Mencuri Perhiasan Lansia di Purwodadi Grobogan

BACA JUGA: Dua Kali Grobogan Dipercaya Menjadi Tuan Rumah Kontes Bonsai Nasional, Ini Alasannya

"Petugas Gakkum Satlantas Polres Salatiga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah Bengkel Cat Mobil di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang," paparnya.

Kasat Lantas menambahkan, untuk barang bukti  yang diamankan yakni satu unit Kendaraan Suzuki,  Pick Up dengan Nopol H-8616-IC. Turut diamankan STNK.

Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Veronica yang dihubungi secara terpisah menyampaikan apresiasinya kepada Unit Gakkum Polres Salatiga yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Wilayah Salatiga.



Dimana, terduga pelaku saat ini sedang menjalani penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan.

BACA JUGA: Jalan di Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal Dibeton, Warga Acungi Jempol Ketua DPRD

BACA JUGA: KAI Daop 4 Semarang Catat 22 Peristiwa Kecelakaan pada Januari - April 2025, Mutakhir di Grobogan

Terduga pelaku, disebutkan Kapolres, dijerat dengan     Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pasal itu disebutkan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainaya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 dan atau     Pasal 312 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

"Pasal 312 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas dimana Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi tanpa alasan yang patut," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait