Residivis Pelaku Curat Asal Surabaya Dibekuk Polisi Demak Saat Kembali Beraksi
Residivis curat asal surabaya saat dihadirkan di Polres Demak-nungki diswayjateng-
DEMAK, diswayjateng.id - Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, di sebuah penggilingan padi di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 1 Agustus 2024 lalu. Sementara kronologi tertangkap yakni saat pelaku yakni LH (40) dan ML (42) yang kembali ke lokasi kejadian perkara.
"Kronologisnya, kedua pelaku yang merupakan, warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali ke lokasi kejadian yakni sebuah penggilingan padi milik korban Ahmad Taufiq (29) warga Desa Kramat Pada Sabtu (1/3/2025), mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras)," kisahny pada diswayjateng.id, Sabtu 8 Maret 2025.
BACA JUGA:TMMD Reguler Ke-123, Satgas Berikan Penyuluhan Bela Negara dan Selesaikan Pengecatan RTLH
BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Berkedok MBG, Sejumlah Petani di Grobogan Alami Kerugian Rp3,2 Miliar
"Namun, kecurigaan muncul dari salah satu karyawan yang bernama Yupi (31) yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta didalam mobil korban pada 1 Agustus 2024. Pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil," lanjutnya.
Kemudian korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas menuju lokasi, sesampainya di TKP, pelaku LH sudah dikepung warga dan dapat diamankan oleh petugas.
Sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri sebelum petugas datang hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, namun berhasil diamankan oleh polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya," lanjut Ririk.
BACA JUGA:BPKB Elektronik di Kabupaten Batang, Kapan Mulai Diterapkan? Ini Kata Kasatlantas
BACA JUGA:Tim Audit TNI Kunjungan Kerja Meninjau Hasil Serbuan Teritorial Kodim Pemalang
Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
