Merasa Difitnah, Pemilik Kos Gendingan Batang Polisikan Pendemo
Kuasa hukum pemilik kos Gendingan Batang, Zainudin (kanan) dan Didik Pramono (berkacamata)-ist-
BATANG, diswayjateng.id – Pemilik rumah kos di kampung Gendingan, Jalan Diponegoro, Kabupaten BATANG, menempuh jalur hukum setelah aksi demonstrasi berlangsung di depan bangunannya. Pemilik kos Gendingan BATANG polisikan pendemo karena pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners.
Kuasa hukum pemilik kos, Zaenudin, S.H., bersama Didik Pramono, S.H., mendampingi kliennya saat membuat laporan. Mereka menilai terdapat dugaan perbuatan yang menyerang kehormatan serta nama baik klien melalui pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
"Klien kami merasa dirugikan dengan adanya sejumlah tindakan dan pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut," kata Zaenudin, Selasa 4 Agustus 2026.
BACA JUGA: Sebentar Lagi, Warga Batang Bisa Cetak e-KTP di Kecamatan
Menurut Zaenudin, pihaknya menduga perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan, dan fitnah melalui sistem elektronik.
Dugaan tersebut selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum merujuk Pasal 27A yang mengatur dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik maupun dokumen elektronik.
BACA JUGA: Petani Kopi Asal Batang Sajikan Racikan Produk hingga Jangkau Pasar Dunia Berkat Dukungan BRI
BACA JUGA: BP Tapera Bikin Rekor di Batang, Akad Massal 62.710 KPR FLPP Rp880 miliar
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti memenuhi unsur Pasal 27A, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Tidak hanya menggunakan dasar hukum UU ITE, pelapor juga merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam laporan tersebut dicantumkan Pasal 433 ayat (2) mengenai pencemaran melalui tulisan atau penyiaran tuduhan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




