Pelajar Curi Motor di Rumah Kos Pecangakan Pemalang
BARANG BUKTI - Sebuah sepeda motor terparkir di halaman Polsek Pemalang. Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti kasus pelajar curi motor di rumah kos Pecangakan Pemalang, Minggu 14 Juni 2024.-Dok. Humas Polres Pemalang-
"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku," jelas AKP Iman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Namun, beber Kapolsek, mengingat pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan dilimpahkan ke Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pemalang.
BACA JUGA: Kasus Curanmor di Wanarejan Utara Terungkap, Polisi Pemalang Amankan Dua Tersangka
BACA JUGA: Aksi Respon Cepat Laporan 110, Polres Pemalang Selamatkan Sapi Kurban yang Tercebur ke Sungai
Kapolsek mengimbau pemilik kos dan masyarakat, agar lebih waspada menjaga kendaraan.
"Harap gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor, meskipun hanya sebentar," pungkas Kapolsek sebagaimana dirilis Humas Polres Pemalang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




