Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Guru SD Kota Tegal, Dibekuk di Rumah Kos
Polisi berhasil menangkap pembunuh guru yang mayatnya ditemukan di wilayah Songgom.--
SLAWI, diwayjateng.id – Kasus pembunuhan guru SD di Kota Tegal yang mayatnya dibuang di Songgom, Kabupaten Brebes akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku, Rabu 26 November 2025.
Tim Jatanras Polda Jateng dan tim Resmob Satreskrim Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, berhasil membekuk pelaku di rumah kos yang ada di Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Pelaku berinisial MAS (37) warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebuah satu unit mobil Brio yang dirampas pelaku di sebuah halaman parkir pusat perbelanjaan di Kota Tegal.
Dari keterangan pelaku saat digelandang ke Mapolres Brebes, awalnya dia naik grab secara online dari Kaligayam Kecamatan Talang menuju Cinggawur, Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.
Sesampainya di titik yang dipesan, pelaku saat itu meminta kepada korbannya mengantar ke Desa Kamal, Kacamatan Larangan, Kabupaten Brebes secara offline dengan iming-iming bayaran sebesar Rp800 ribu.
"Lalu di tengah jalan saya membelikan korban minuman kopi botolan yang dicampur dengan obat tetes mata. Tujuannya supaya korban kondisinya lemas," kata Anggi kepada media di lingkungan Mapolres Brebes.
Setelah lemas, korban lalu dijerat lehernya dengan menggunakan handuk milik pelaku, selama beberapa menit hingga korban meninggal dunia.
Saat korban sudah tewas, lanjutnya, mobil dikemudikan pelaku dan korban didudukan menuju hutan jati di Desa Songgom. ‘’Korban lalu saya tendang dan dorong keluar. Mungkin luka kepala belakang korban akibat terbentur pintu mobil miliknya" terangnya.
Diketahui korban bernama Kusyanto, warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Terpisah, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Waka Polres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan awalnya pelaku ingin membuat korban pingsan dengan memberikan minuman yang dicampur dengan obat tetes mata.
"Lantaran korban belum pingsan, pelaku akhirnya dari belakang menjerat leher korban dengan handuk hingga korban meninggal dunia," kata Purbo, Rabu 26 November 2025 siang.Sementara sejumlah barang bukti diamankan seperti pakaian korban, mobil milik korban. Termasuk uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp3.900.000 guna penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersangka kami tahan di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
"Uangnya untuk bayar utang, karaoke dan juga saya gunakan untuk judi slot," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
