Terima Studi Banding DPRD Sumedang Terkait Penerapan E-Retribusi ‎

Terima Studi Banding DPRD Sumedang Terkait Penerapan E-Retribusi ‎

CINDERA MATA - Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan memberikan cindera mata pada rombongan studi banding Komisi 2 DPRD Sumedang.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal. Menerima kunjungan studi banding dari Komisi 2 DPRD Sumedang terkait penerapan E- Retribusi di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal.

‎Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyatakan, kegiatan kali ini dilaksanakan di Co-Working kawasan Trasa.

Pihaknya sampaikan bahwa  penerapan dan perkembangan E- Retribusi di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal sudah dilakukan di tahun 2020 untuk 2 pasar. "Hingga di tahun 2025 seluruh pasar yang ada di Kabupaten Tegal menerapkan E-Retribusi," ujarnya, Selasa (23/9/2025).

‎Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Sumedang Wowo Sutrisna menceritakan bahwa kondisi pasar tradisional di Sumedang, kurang lebih sama dengan kondisi pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Adu Strategi Warnai Lomba Pitulasan ‎Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Gandeng Bulog Gelar GPM

"Kami berharap ada masukan, ilmu dan inovasi dari Kabupaten Tegal yang dapat dibawa pulang untuk diterapkan di Sumedang, " cetus Wowo. 

‎Acara berlanjut dengan diskusi, dimana dari Sumedang menyampaikan beberapa pertanyaan terkait teknis penerapan E-Retribusi, khususnya ketika top up saldo pedagang dilakukan. Serta pertanyaan terkait penertiban pedagang dan monitoring pasar.

"Kami sampaikan bahwa penerapan E-retribusi pasar tradisional di Kabupaten Tegal  merupakan sistem pembayaran retribusi nontunai yang menggunakan teknologi digital dan kartu elektronik untuk pedagang, " cetusnya.

‎Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pemungutan retribusi. Serta mendukung gerakan nasional nontunai. Sistem ini sudah  sudah diluncurkan di semua pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Rebut Juara Stan Terbaik Jateng Fair 2025

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Pagari TPS Pasar Bawang

‎Tujuan penerapan E-Retribusi, selain peningkatan PAD, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dan memperkuat tertib administrasi, juga mempermudah pedagang.

"Dimana pedagang dapat melakukan pembayaran dengan mudah menggunakan kartu dan saldo elektronik, tanpa perlu menyiapkan uang tunai secara fisik," ungkapnya.

‎Setelah acara selesai, kunjungan DPRD Sumedang diarahkan untuk mengunjungi galeri Sentra Produk Orang Tegal (SPOT) yang juga berlokasi sama di Co- working, tepatnya di lantai 1.

Dimana kunjungan dari Sumedang dapat melihat-lihat produk asli Kabupaten Tegal yang dipajang di SPOT serta berbelanja produk tersebut sebagai oleh-oleh dari Kabupaten Tegal. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: