Komisi IV DPRD Brebes Gelar Audiensi Bahas Kesejahteraan PNS Puskesmas

Komisi IV DPRD Brebes Gelar Audiensi Bahas Kesejahteraan PNS Puskesmas

AUDIENSI - Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes menggelar audiensi bersama perwakilan PNS Puskesmas se-Kabupaten Brebes terkait tuntutan tambahan penghasilan (TPP).Foto:Eko Fidiyanto/diswayjateng.id--

BREBES, diswayjateng.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes menggelar audiensi bersama perwakilan PNS Puskesmas se-Kabupaten Brebes terkait tuntutan tambahan penghasilan (TPP) agar setara dengan PNS di lingkungan Pemkab Brebes lainnya.

‎Audiensi berlangsung hangat dengan menghadirkan Ketua Komisi IV DPRD Brebes Fery Anggrianto beserta anggota komisi, yakni Moh Nizwar Alfisyahrin, Abdullah Syafaat, Ahmad Ghufron, dan Nafisatul Khoeriyah di ruang rapat dewan setempat.

‎Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PNS Puskesmas menegaskan bahwa kesejahteraan mereka masih jauh tertinggal dibandingkan ASN di SKPD/OPD lain. Berdasarkan survei terhadap PNS di 38 Puskesmas, ditemukan bahwa tingkat kesejahteraan ASN Puskesmas lebih rendah sekitar 40 % hingga 70 % dibandingkan pegawai di dinas lain yang menerima TPP penuh sesuai kelas jabatan.

‎Para ASN Puskesmas meminta agar diberikan TPP penuh 100 % sesuai kelas jabatan tanpa menerima jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas. Mereka menilai, skema tersebut lebih adil dan sesuai dengan prinsip kesetaraan hak konstitusional ASN di lingkungan Pemkab Brebes.

BACA JUGA:ADD Kurang Sekitar Rp35 miliar, Ratusan Perangkat Desa Geruduk DPRD Kabupaten Brebes

BACA JUGA:Tuntut Kesejahteraan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Brebes Perjuangkan Upah Layak-Stop PHK

‎Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Fery Anggrianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi ini dan mendalami dasar hukum yang menjadi perdebatan, terutama terkait dugaan adanya “double anggaran” yang sebelumnya dijadikan alasan tidak diberikannya TPP.

‎"Ya kita tampung aspirasi dari teman - teman PNS Puskesmas. Tentu saja komisi IV memantau setiap perkembangan kedepanya. Dan juga diharapkan Pemkab dapat memberikan solusi yang tidak merugikan ASN Puskesmas,” kata Fery Anggrianto.

‎Dalam pemaparan perwakilan ASN Puskesmas, ketentuan Pasal 190 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinilai tidak relevan dijadikan alasan untuk menghapus TPP. Mereka menegaskan bahwa pasal tersebut hanya mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi, bukan penghasilan ASN Puskesmas.

‎“Asas legalitas tidak membenarkan adanya tafsir analogi. Menyamakan ASN pemungut pajak dengan ASN Puskesmas adalah keliru secara hukum,” jelas perwakilan dalam audiensi, Dr dr Suhartono, M H.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Brebes Desak Pj Bupati Cabut SE Pemberlakuan Outsourcing

BACA JUGA:Ingin Tahu Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024, Silahkan Lihat Ini

‎Kepala BPKAD Brebes, Edi Kusmartono, yang turut hadir, menegaskan bahwa Pemkab akan mencari formula terbaik dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran daerah. “Perhitungannya akan kita buka secara transparan kepada perwakilan Puskesmas. Kita ingin sama-sama memahami kondisi keuangan daerah dan mencari solusi yang realistis,” kata Edi Kusmartono.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty, menyatakan bahwa aspirasi tenaga kesehatan patut diperhatikan. Namun, menurutnya, kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan utama. “Harapannya tetap ada keadilan, tapi kita lihat lagi kemampuan anggaran dan regulasi yang berlaku,” kata Inneke Tri Sulistyowaty.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait