4.332 Peserta PBI JKN APBN Kota Tegal Dinonaktifkan
SOSIALISASI — Plt Kepala Dinas Sosial Dinar Marnoto memberikan sosialisasi kepada warga di Kantor Dinsos yang berada di Jalan Sipelem.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Selama tiga bulan terakhir sejak Mei, 4.332 Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) APBN di Kota Tegal dinonaktifkan Pemerintah Pusat.
Penonaktifan ini merupakan imbas dari peralihan atau integrasi basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Adapun 4.332 Peserta PBI JKN tersebut terdiri dari 2.672 Peserta yang dinonaktifkan Mei, 1.347 Juni, dan 313 Juli. Sementara jumlah Peserta PBI JKN aktif di tiga bulan terakhir berturut-turut sebanyak 71.969 (Mei), 71.611 (Juni), dan 71.504 (Juli).
Mereka tersebar di empat kecamatan Kota Bahari, yaitu Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Selatan, dan Kecamatan Margadana.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Fasilitasi Proses Reaktivasi Peserta PBI JKN
BACA JUGA:PBI JKN di Kabupaten Tegal Banyak yang Tidak Aktif, Warga Mengeluh
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Dinar Marnoto mengatakan, penonaktifan tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Daerah menerima data penonaktifan melalui Surat Keterangan yang diperbarui setiap bulan.
Namun, Dinas Sosial memastikan perlindungan kesehatan Peserta JKN APBN yang dinonaktifkan tetap tercover. Sebab, Kota Tegal memiliki Program Universal Health Coverage atau Cakupan Kesehatan Semesta.
“Untungnya Kota Tegal mempunyai Program Universal Health Coverage atau PBI yang dibiayai APBD,” kata Dinar.
Peserta PBI JKN APBN yang dinonaktifkan disebabkan antara lain karena saat Registrasi Sosial Ekonomi yang terakhir dilakukan tidak ditemukan namanya atau mereka baru saja pindah. Selain itu, saat pendataan tersebut yang bersangkutan tidak di sini, atau termasuk di Desil 6-10.
BACA JUGA:Peserta JKN PBI Kabupaten Tegal Diminta Berobat ke RSUD
BACA JUGA:Ribuan Penerima JKN PBI di Kabupaten Tegal Dihapus, Ternyata Ini Penyebabnya
Bagi yang Peserta PBI JKN APBN dinonaktifkan dapat dilakukan reaktivasi dengan datang ke Dinas Sosial, melampirkan surat pemeriksaan kesehatan. Sejauh ini, Dinas Sosial mengusulkan tujuh reaktivasi, dan hanya tertolak satu nama. Per Agustus ini, Dinas Sosial mengajukan 107 usulan.
Jika harus menunggu kuota Kemensos terpenuhi, maka yang membutuhkan perawatan tetap bisa dilayani dengan PBI JKN yang dibiayai APBD.
“Dan akan tetap dirawat cepat,” ujar Dinar.
Dinar menambahkan, DTSN merupakan data hasil integrasi dari DTKS, Data Registrasi Sosial Ekonomi dan Data Persasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Karena data tersebut disusun Kementerian yang berbeda dengan indikator berbeda pula, maka integrasi harus didukung segenap elemen dengan penyempurnaan melalui berbagai cara. Baik Musyawarah Kelurahan maupun aplikasi Cek Bantuan Sosial.
“Dengan data yang valid, diharapkan segala macam bantuan dan fasilitasi Pemerintah kepada masyarakat miskin dan tidak mampu akan tepat sasaran,” imbuh Dinar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: