Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penguatan Penyelesaian Perselisihan HI ‎

Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penguatan Penyelesaian Perselisihan HI ‎

ARAHAN - Kepala Dinas Perintransnaker membuka bimtek penguatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id  -  Bimbingan teknis penguatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial bagi perusahaan digelar Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal. Sedikitnya 40 perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal dilibatkan dalam kegiatan kali ini.

‎Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani menyatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.



‎Hubungan industrial yang harmonis merupakan pondasi penting dalam mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan produktif. Perselisihan dalam hubungan industrial, apabila tidak ditangani dengan baik. "Dapat menimbulkan dampak negatif bagi para pekerja, pengusaha, dan masyarakat secara luas," ujarnya, Kamis (7/8/2025).

‎Menurutnya, berdasarkan data bidang HI dan Jamsosnaker, pihaknya  telah menerima 10 laporan perselisihan hubungan industrial. Hal ini mengharuskan semua pihak untuk lebih serius dalam upaya pencegahan. Untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. "Pihak pengusaha agar memenuhi hak-hak pekerja tepat pada waktunya dan membangun komunikasi yang baik dengan pihak pekerja," cetusnya.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Pengelasan ‎

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Lakukan Pendampingan Laporan Sistem Informasi Industri Nasional

‎Pihaknya juga meminta, pekerja turut mencegah terjadinya perselisihan dengan bertanggung jawab melakukan pekerjaannya dan membangun komunikasi yang baik dengan pihak pengusaha maupun serikat pekerja. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara pekerja dengan pengusaha.

‎Dalam melakukan perundingan, para pihak wajib memiliki itikad baik, menghindari intervensi dari pihak lain, bersikap santun. "Tidak anarkis dan menaati tata tertib yang disepakati," ungkapnya.

‎Tujuan dari bimbingan teknis ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada  pengusaha  mengenai mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Diharapkan, para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh pada lingkungan kerja masing-masing, guna mengurangi potensi perselisihan di masa mendatang.

‎Hadir sebagai narasumber dari Dinas Perinaker Provinsi Jawa Tengah Dwi Maryoto SH MAP. Ditegaskan bahwa Pemkab Tegal memiliki komitmen dalam menyelesaikan perselisihan secara adil dan damai  dan mengajak pengusaha  untuk berperan aktif dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Monitoring Hasil Penyusunan Database Industri

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Digital Marketing

‎Sehingga semua pihak dapat menekan angka perselisihan yang terjadi dan jika perselisihan timbul dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: