Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Dukung MoU DLH dan InSWA Terkait Pengelolaan Sampah
RAPAT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Umi Azkiyani memimpin rapat bersama DLH dan Inswa, di ruang Komisi III.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.id--
Program kerja sama ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan PP Nomor 81 Tahun 2012 Pasal 15 Ayat 1 tentang kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana induk pengelolaan sampah. Tanpa dokumen tersebut, Pemkab Tegal disebut kesulitan mengakses bantuan dari pusat maupun provinsi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III, M. Khuzaeni, mewanti-wanti agar program ini tidak berakhir sia-sia. “DLH ini sering ada program, dari bank sampah, merdeka sampah, dan seterusnya. Tapi kadang hasilnya tidak terasa. Program ini harus sukses, jangan sampai muspro (mubazir program),” tandasnya.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Singgung Tidak Adanya Penghargaan untuk Atlet Berprestasi
BACA JUGA:Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal Desak Perda yang Disahkan agar Dibuatkan Perbup
Dengan pengawasan dan sinergi lintas sektor, Komisi III berharap program ini benar-benar menjadi solusi nyata bagi pengelolaan sampah yang lebih baik di Kabupaten Tegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
