Tingkat Hunian Turun 40 %, PHRI Minta Pajak Parkir Dikaji Ulang
MENDENGARKAN - Komisi III DPRD Kota Tegal mendengarkan penjelasan dari Badan Keuangan Daerah terkait pengenaan pajak parkir perhotelan.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bakeuda Kota Tegal Yussabihul Akbar menjelaskan, pengenaan pajak parkir perhotelan masuk dalam dalam Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Cuma-Cuma yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak parkir perhotelan yang dikenakan 10 persen dari dasar pengenaan pajak.
Yaitu retribusi parkir tepi jalan umum. Misalnya, untuk mobil dikenakan retribusi parkir tepi jalan umum Rp3.000 per mobil, maka pajaknya Rp300 per mobil. “Jadi ini memang sudah ada dasarnya,” jelas Yus.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Dorong Stakeholder Pelabuhan Duduk Bersama
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Minta Anggaran Penanganan Banjir Dihitung Ulang
Aspirasi yang disampaikan PHRI mendapat respons dari Komisi III. Wakil Ketua Komisi III Bagas Satya Indrana mengatakan, selama ini, perhotelan tidak memungut biaya parkir untuk konsumen, karena dianggap sebagai bagian dari pelayanan.
Di saat pajak parkir akan diterapkan di perhotelan yang sedang mengalami penurunan okupansi, terdapat pelaku usaha serupa yang selama ini belum dikenakan pajak, yaitu kos-kosan.
Badan Keuangan Daerah, menurut Bagas, mengaku akan mulai menerapkan pajak untuk kos-kosan tahun ini. Komisi III mendorong agar ada solusi terbaik yang tidak memberatkan perhotelan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
