Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Berharap Tidak Ada PHK
BUKA - Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal bersama Dinas Perinaker Provinsi Jawa Tengah dan Kabid Hubungan Indsutril membuka klarifikasi dan berupaya tidak ada PHK di Kabupaten Tegal.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Upaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayah Kabupaten Tegal tengah dilakukan Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal bersama Dinas Perinaker Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini terkuak dalam kegiatan klarifikasi antara PT Manunggal Kabel Indonesia (MKI) dengan DPW Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di aula dinas setempat, Selasa (8/7/2025).
Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro bersama Dinas Perinaker Provinsi Jawa Tenggah Erry dan Kabid Hubungan Industrial Agus Masani berharap ke depan ada solusi bersama terkait pemberhentian aktivitas kerja di PT KBI. Yang mengakibatkan 445 karyawannya berhenti menjalankan aktifitas kerja.
"Kami sepakat, setelah klarifikasi ini nantinya bisa digelar pertemuan bipartid antara PT MKI dengan FSPMI untuk selanjutnya bisa melangkah ke tahap mediasi," cetusnya.
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penyusunan Database Industri
Dalam kesempatan tersebut, PT MKI melalui kuasa hukumnya Jamaah dan Abu menyatakan bahwa pihak PT sesuai kesepakatan akan membayar gaji terakhir karyawan pada tanggal 15 Juli 2025 mendatang sebesar 50 %.
Terhitung per tanggal 26 Juni 2025, perusahaan dinyatakan tutup karena terlilit utang dengan pihak ketiga hingga mencapai Rp6 miliar. "Kini pihak perusahaan berupaya menjual aset yang ada untuk membayar gaji terakhir karyawan dan bila ada sisa dari penjualan aset tersebut akan digunakan untuk pesangon karyawan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah Aulia Hakim SH mendukung langkah bipartid pertemuan antara pihak PT MKI dengan FSPMI. Pihaknya akhirnya klik dengan yang dilakukan Dinas Perintransnaker agar ditempuh langkah bipartid untuk selanjutnya melangkah ke jenjang mediasi.
"Kami berharap ada solusi agar tidak ada PHK di Kabupaten Tegal yang selama ini kondusif," tegasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: