Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2025 Diparipurnakan
PARIPURNA - Penyerahan Raperda Kabupaten Tegal tentang Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2025 saat Rapat Paripurna.--
SLAWI, diswayjateng.id - Raperda Kabupaten Tegal tentang Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2025 diparipurnakan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal H Wasbun Jauhara Khalim dan didampingi ketiga Wakilnya Sugono, Rudi Indrayani dan Agus Solichin serta diikuti seluruh anggotanya.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.
Menurut Bupati Ischak, Perubahan Kebijakan Umum (KUA) APBD Kabupaten Tegal Tahun anggaran 2025 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2025 telah disepakati DPRD dan bupati pada 18 Juni 2025.
BACA JUGA:Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal Desak Perda yang Disahkan agar Dibuatkan Perbup
BACA JUGA:Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal Mempertanyakan LPJ APBD 2024, Fraksi Perbanas Beri Apresiasi
Adapun Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025 memuat soal perbedaan asumsi dengan kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya, program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dan capaian target kinerja program serta kegiatan yang harus ditambah atau dikurangi dalam perubahan APBD.
Ischak menyatakan Penyusunan Perubahan APBD 2025 ini berpedoman pada regulasi dari pemerintah dengan memenuhi azas tertib, akuntabilitas, konsistensi dan mudah dipahami.
Secara garis besar Struktur Rancangan Perubahan APBD ini adalah, untuk jumlah pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp2.879.683.239.000. Kemudian bertambah 6% atau sebesar Rp186.284.920.305 dari Penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp3.065.968.159.305.
Sedangkan jumlah Belanja Daerah sebelum perubahan Rp3.080.300.038.200 bertambah 5% atau sebesar Rp146.789.480.626 dari Penetapan APBD Tahun 2025 menjadi Rp3.227.089.518.826.
BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal Didatangi Inorga Kormi, Ada Apa?
BACA JUGA:4 Catatan Penting Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal Terhadap LPJ Pelaksanaan APBD 2024
Sementara penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp214.116.799.200. Sedangkan setelah perubahan turun 21% atau sebesar Rp.44.495.439.679 menjadi Rp169.621.359.521.
"Penurunan itu merupakan penyesuaian SILPA riil berdasarkan hasil audit BPK," kata Ischak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
