Wali Kota Tegal Dedy Dukung Pendirian Bank Sampah di Tingkat RW

Wali Kota Tegal Dedy Dukung Pendirian Bank Sampah di Tingkat RW

AUDIENSI-Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat menerima audiensi pengurus DPD ASOBSI di Rumah Dinas Walikota Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (28/5).--meiwan dani ristanto

Tegal, diswayjateng.id - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mendukung adanya pendirian Bank Sampah di setiap RW di Kota Tegal. Karena hal itu dapat membantu dalam mengatasi sampah dari rumah atau dari hilir.

Hal itu disampaikan Dedy saat menerima audiensi pengurus DPD ASOBSI di Rumah Dinas Walikota Komplek Balai Kota Tegal, Rabu 28 Mei 2025.

"Saya mendukung adanya bank sampah tiap RW di Kota Tegal, pihaknya akan mencoba koordinasikan agar tiap RW memiliki bank sampah," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Dedy mengucapkan terima kasih kepada pengurus Bank Sampah di Kota Tegal yang telah membantu dalam menjaga lingkungan.

BACA JUGA:Pensiun, Bajari Pamit Kepada Pegawai Dinsos Kota Tegal

BACA JUGA:Wali Kota Tegal Beri Kejutan kepada Tiga Siswa SMA Negeri 4 Tegal

Sehingga adanya bank sampah yang ada di tingkat RW nantinya, akan tetap bisa bersinergi. Terutama dalam membantu untuk menjaga lingkungan dan pengolahan sampah di Kota Tegal.

"Terima kasih kepada pengurus bank sampah di Kota Tegal yang telah membantu dalam mengolah sampah," ungkapnya.

Perlu diketahui bersama bahwa Pendirian bank sampah tingkat RW diatur oleh beberapa regulasi dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

Secara umum, aturan tersebut menekankan pada pembentukan bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta sebagai sarana edukasi dan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah. 

BACA JUGA:PMI Kota Tegal Beri Bantuan Rumah Roboh dan Warga Terdampak Banjir

BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran, SPMB di Kota Tegal Tidak Terkendala Server

Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menginisiasi pendirian bank sampah di tingkat RW. Karena bank sampah tingkat RW berfungsi sebagai fasilitas untuk mengumpulkan, memilah, dan mengelola sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: