Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes

Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes

KANTOR - Kantor BPJS Cabang Tegal.Foto: Istimewa --

BREBES, diswayjateng.id - Rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025 menuai protes kalangan buruh pabrik di Kabupaten Brebes. 

Kebijakan KRIS dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh.

Penolakan rencana pemberlakuan KRIS datang dari para buruh. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes, melaui ketuanya, Sugeng Luminto secara tegas menolak rencana tersebut. 

Sugeng membeberkan, pemberlakuan KRIS berpotensi tidak adil. Misalnya, para pekerja yang selama ini membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1 akan mendapatkan kelas standar.

BACA JUGA:Kejar UHC 100%, BPJS Kesehatan Pekalongan Terjunkan Agen JKN ke Pelosok Desa

BACA JUGA:Posko Arus Balik BPJS Kesehatan Manjakan Pemudik

"Tidak setuju karena tidak adil. Merasa dirugikan, misalnya iuran yang dibayar untuk kelas 1 namun akan dapat kelas standar," tegas Sugeng.

Dia bahkan mengancam akan menggelar aksi demo bila pemerintah tetap memberlakukan KRIS pada 1 Juli 2025. "Bahkan kita ada rencana bakalan ada aksi demo menolak pemberlakuan KRIS," tandas Sugeng.

Penolakan serupa dilontarkan Beni Aryono, Ketua SPSI Brebes. Beni yang juga menjabat 

Ketua Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Brebes mengatakan, KRIS dengan formula yang sekarang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi para buruh.

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pekalongan dan Dinkes Siapkan Layanan Kesehatan Ini

BACA JUGA:Pemkab Rembang Jamin Pengobatan Gratis untuk Warga Kurang Mampu Meski Kepesertaan BPJS Kesehatan Non Aktif

Namun demikian, Beni mengaku bisa saja setuju dengan rencana KRIS dengan syarat iuran harus ada penyesuaian besaran iuran tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas.

"Secara umum setuju, asal iuran harus disesuaikan. Jangan sampai pekerja sudah iuran kelas 1 misalnya, tapi dapatnya kelas standar. Jadi biar adil, iurannya disama ratakan," kata Beni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait