Pemkab Pemalang Klarifikasi Somasi Pencabutan Surat Tanggal 9 Mei 2025
MENJELASKAN - Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo saat melakukan klarifikasi terkait somasi.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Melakukan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan oleh seorang akademisi dan praktisi hukum Dr(C) Imam Subiyanto SH MH CPM.
Somasi itu, mengenai polemik dua surat resmi Pemkab Pemalang yang dinilai saling bertentangan dan berpotensi merugikan pelaku usaha lokal. Serta mencederai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo mengatakan, atas nama Pemkab Pemalang, pihaknya melakukan klarifikasi adanya somasi terkait Pencabutan Surat Tanggal 9 Mei 2025.
Menurutnya, Pemkab Pemalang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan telah mencabut surat permohonan dukungan dana tersebut dengan pertimbangan administratif dan etis.
BACA JUGA:Pemkab Pemalang Didesak segera Buat Perbup untuk Perda Pesantren
BACA JUGA:DPRD Siapkan Rekomendasi Untuk Pemkab Pemalang
Hal ini dilakukan guna menjaga profesionalisme hubungan kelembagaan dan menghindari multitafsir terkait kewenangan, sumber pembiayaan, serta mekanisme pelibatan pihak swasta dalam kegiatan publik.
Untuk itu, pihaknya perlu menyampaikan, bahwa sampai dengan pencabutan tanggal 16 Mei 2025. Tidak ada dana yang dihimpun berdasarkan surat tanggal 9 Mei 2025.
"Keputusan pencabutan ini tidak bermaksud menimbulkan kerugian atau kebingungan bagi pihak manapun. Melainkan sebagai upaya penertiban administratif,"katanya kepada wartawan di Command Room Kantor Diskominfo.
Di sisi lain, sebagai pertanggungjawaban administratif dan evaluasi Internal, kata Joko Ngatmo Pemkab Pemalang juga menyadari perlunya peningkatan kehati-hatian dalam tata kelola surat-menyurat resmi. Sehingga saat ini sedang dilakukan evaluasi internal menyeluruh terkait mekanisme penerbitan surat.
BACA JUGA:Warga Pesalakan Tidak Lagi Percaya Janji Pemkab Pemalang
BACA JUGA:ASN Pemkab Pemalang Sering Keluyuran saat Jam Dinas Disorot Anggota DPRD
"Termasuk aspek legalitas, komunikasi antar perangkat daerah, dan kewenangan penandatanganan,"ujarnya.
Komitmen atas perbaikan dan klarifikasi ini, harus disampaikan sekaligus untuk menyampaikan permohonan maaf atas dampak administratif maupun psikologis yang mungkin ditimbulkan akibat surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
