Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal Sosialisasi Desa Ramah  Perempuan dan Peduli Anak

SAMBUTAN - Plt Kepala Dinas P3AP2dan KB beri pencerahan dalam sosialisasi desa ramah perempuan dan peduli anak.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi desa ramah perempuan dan anak di ruang rapat dinas setempat. 

Sosialiasi dihadiri  nara sumber dari Yayasan Setara Semarang, koordinator penyuluh KB Kecamatan Margasari, Balapulang, Pagerbarang, Bumijawa, dan Bojong. Dinas Permades dan pengurus TP PKK Kabupaten Teal dan kader IMP.

Plt Kepala Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal Winarto menyatakan bahwa optimalisasi sumber daya perempuan dan anak dalam pembangunan dan kemajuan bagi desa. 

Dapat dilaksanakan dengan mewujudkan desa yang ramah perempuan dan peduli anak. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984  tentang  Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

BACA JUGA:Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Lantik Kader IMP Bangga Kencana

BACA JUGA:Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tegal Datangi 2 Puskesmas dan RS DKT

Serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan  Anak menjadi dasar pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak," ujarnya.

Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kesetaraan gender. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan serta pemenuhan hak dan perlindungan anak. 

"Selebihnya, menumbuhkembangkan kesukarelawanan dan peran aktif masyarakat dalam peningkatan kesetaraan gender dan perlindungan hak anak," cetusnya.

Tujuan lainnya adalah mendayagunakan sumber daya lokal desa baik modal sosial (kegotongroyongan, kemandirian, keswadayaan). Pendanaan maupun kelembagaan dalam peningkatan kesetaraan gender dan perlindungan hak anak. 

BACA JUGA:Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal Dukung Layanan KB TMMD

BACA JUGA:Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal Ikuti Program Quick Win Taman Asuh Sayang Anak

Prinsip yang digunakan dalam pembentukan desa ramah perempuan dan peduli anak adalah Inklusif. "Dimana setiap warga desa harus diperlakukan sama dihadapan hukum dan pemerintah," ungkapnya.

Prinsip berikutnya adalah demokratis, dimana setiap warga desa berhak terlibat dan merepresentasikan dirinya secara otonom dalam pengambilan keputusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: