Janji Rehab Rumah Diingkari, Nyawa Ponirah Melayang
GOLOK - Kapolres Tegal memperlihatkan golok yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Ponirah.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 336 KUHPidana. Bayu menegaskan sempat berembus kabar jika tersangka mengidap penyakit jiwa tertepis, dengan hasil keterangan medis yang menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
