Jaksa Masuk Sekolah Datangi SMP Negeri 1 Slawi
INTERAKTIF - kasi Intelijen bersama warga SMPN 1 Slawi di giat JMS.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Program Jaksa Masuk Sekolah" (JMS) yang merupakan kegiatan penyuluhan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabipaten Tegal.
Kajari Kabupaten Tegal Wuriyandi Paramita SH MH mel;alui Kasi Intelijen Pradipta SH MH menyatakan, kegiatan ini untuk membahas berbagai topik, termasuk kenakalan remaja.
Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindakan pelanggaran hukum di kalangan pelajar. "Sekaligus memberikan pemahaman tentang hukum, tugas kejaksaan, dan nilai-nilai keadilan kepada siswa," ujarnya.
Didampingi Kasubs Intelijen Erick Adialsyah Putra SH pihaknya berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Perkara Cukai, Kerugian Capai Rp2, 3
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Amankan Tersangka Tipikor Calo Dana KUR
Selebihnya, bisa mencegah terjadinya kenakalan remaja yang dapat berujung pada masalah hukum.
"Kami juga memberikan pemahaman tentang tugas dan wewenang kejaksaan, serta membangun karakter dan nilai-nilai positif seperti anti korupsi dan keadilan," cetusnya.
Selain kenakalan remaja termasuk jenis dan dampaknya, pihaknya juga memberi pemahaman terhadap bahaya narkoba beserta dampak penyalahgunaannya.
Penyuluhan langsung di sekolah ini diwarnai dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Dari kegiatan ini pihaknya juga berharap dapat menjadi media membentuk generasi muda yang lebih baik dan sadar akan hukum.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Dana KUR
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih
"Serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menghindari tindakan pelanggaran hukum," ungkapnya.
Program ini untuk mengajak pelajar paham tentang dampak kenakalan remaja agar tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum. Seperti tawuran, narkoba, pencurian, bullying, radikalisme serta pelanggaran Undang-undang ITE .
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: