Kades Kreman Kabupaten Tegal Diberhentikan

Kades Kreman Kabupaten Tegal Diberhentikan

SERAHKAN SK - Kepala Dinas Permades serahkan SK Pj Kades Kreman di balai desa setempat.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id. - Terhitung sejak 8 April 2025, Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja Wahyono. Diberhentikan dari jabatannya oleh Pemkab Tegal melalui Dinas Permades.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi dalam siaran persnya menyatakan, yang bersangkutan diberhentikan dahulu,  sambil menunggu proses lebih lanjut melalui keputusan Aparat Penegak Hukum (APH).  

Hal ini karena menurut hasil pemeriksaan  yang sempat dilakukan Inspektorat. "Yang bersangkutan telah menggunakan tindakan penyalahgunaan jabatannya dan merugikan negara sebesar Rp567 juta," ujarnya.

Kerugian negara tersebut harus segera dikembalikan dalam waktu secepatnya. Sebagai penggantinya,  Pemkab Tegal  melakukan pengangkatan  Pj Kades Kreman. "Sekaligus penyerahan SK pemberhentian Kades Kreman di balai desa, Jumat (18/4/2025)," cetusnya.

BACA JUGA:Didemo Warga, Kades Kreman Kabupaten Tegal Akui Gunakan Dana Desa

BACA JUGA:Dinas Permades dan Polres Tegal Bersinergi Berantas Premanisme Berbaju Apapun

Menurutnya, berdasarkan usulan BPD dan camat  yang dilayangkan ke bupati Tegal. Akhirnya menunjuk Agus Priyono,  PNS Satpol PP yang juga bekas sekdes  Kreman untuk menjadi Pj Kades.

Hasil pemeriksaan Inspektorat, Kades Kreman Wahyono  menyalahgunakan jabatan  untuk memperkaya diri sendiri. "Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp567 juta," ungkapnya.

Anggaran yang diselewengkan, diantaranya honor RT selama 8 bulan, tunjangan guru ngaji hingga modal BUMDes. "Kami berharap  kejadian seperti ini  tidak terulang lagi dan kedepan Desa Kreman jauh lebih baik lagi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: