Kades Kreman Kabupaten Tegal Diberhentikan
SERAHKAN SK - Kepala Dinas Permades serahkan SK Pj Kades Kreman di balai desa setempat.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id. - Terhitung sejak 8 April 2025, Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja Wahyono. Diberhentikan dari jabatannya oleh Pemkab Tegal melalui Dinas Permades.
Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi dalam siaran persnya menyatakan, yang bersangkutan diberhentikan dahulu, sambil menunggu proses lebih lanjut melalui keputusan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini karena menurut hasil pemeriksaan yang sempat dilakukan Inspektorat. "Yang bersangkutan telah menggunakan tindakan penyalahgunaan jabatannya dan merugikan negara sebesar Rp567 juta," ujarnya.
Kerugian negara tersebut harus segera dikembalikan dalam waktu secepatnya. Sebagai penggantinya, Pemkab Tegal melakukan pengangkatan Pj Kades Kreman. "Sekaligus penyerahan SK pemberhentian Kades Kreman di balai desa, Jumat (18/4/2025)," cetusnya.
BACA JUGA:Didemo Warga, Kades Kreman Kabupaten Tegal Akui Gunakan Dana Desa
BACA JUGA:Dinas Permades dan Polres Tegal Bersinergi Berantas Premanisme Berbaju Apapun
Menurutnya, berdasarkan usulan BPD dan camat yang dilayangkan ke bupati Tegal. Akhirnya menunjuk Agus Priyono, PNS Satpol PP yang juga bekas sekdes Kreman untuk menjadi Pj Kades.
Hasil pemeriksaan Inspektorat, Kades Kreman Wahyono menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. "Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp567 juta," ungkapnya.
Anggaran yang diselewengkan, diantaranya honor RT selama 8 bulan, tunjangan guru ngaji hingga modal BUMDes. "Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan kedepan Desa Kreman jauh lebih baik lagi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
