KPU Demak Catat 19.853 Masukan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III KPU Demak membahas pemutakhiran dan validasi data pemilih berkelanjutan.-Foto: Samsul-
DEMAK, diswayjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mencatat sebanyak 19.853 masukan dan tanggapan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tingkat Kabupaten Demak yang digelar di Aula 2 Kantor KPU Kabupaten Demak, Rabu (30/9/2026).
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Demak, Nur Hidayah, menyampaikan bahwa pemutakhiran dilakukan untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan.
“Pemutakhiran data dilakukan untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih dalam setiap proses pemutakhiran, baik perubahan data, pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat,” kata Nur Hidayah.
BACA JUGA:Tiga Desa di Kudus Krisis Air Bersih, Propam Kirim 31.500 Liter
BACA JUGA:Kebakaran TPA Jatibarang Semarang Meluas Hampir 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Sulit Dipadamkan
Dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III, tercatat 1.281 masukan pemilih baru, 9.016 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 9.556 perubahan data pemilih. Total masukan dan tanggapan mencapai 19.853.
Dari keseluruhan masukan tersebut, hasil tindak lanjut KPU Demak tercatat sebanyak 18.589. Masukan berasal dari sejumlah pihak, antara lain Polri, TNI, Rutan, Bawaslu, Kementerian Agama, internal KPU, serta Pondok Pesantren Girikusumo.
Dari unsur Polri terdapat dua masukan pemilih baru dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Sementara dari TNI terdapat 29 masukan terkait pemilih yang menjadi anggota TNI. Sebanyak 24 telah ditindaklanjuti, sedangkan lima orang tidak terdapat dalam data PDPB.
Rutan memberikan empat masukan terkait pemilih TMS dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Demak memberikan 164 masukan, terdiri atas 24 pemilih baru dan 140 pemilih TMS. Dari proses tindak lanjut, tercatat 160 masukan telah ditindaklanjuti.
BACA JUGA:TPA Jatibarang Semarang Kembali Terbakar, Api Merembet ke Tiga Zona dan 50 Petugas Dikerahkan
BACA JUGA:Mual dan Muntah Usai Minum Susu MBG, 6 Siswa SDN Tambahmulyo 02 Pati Dilarikan ke Puskesmas
Dalam materi tersebut juga dijelaskan, dari masukan pemilih baru Bawaslu, terdapat tiga orang yang belum berusia 17 tahun pada saat penetapan PDPB Triwulan III. Selain itu, terdapat satu pemilih TMS yang sebelumnya sudah masuk dalam PDPB.
Masukan dari Kementerian Agama tercatat sebanyak 1.255 orang. Namun, data tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena kelengkapan data NKK tidak tersedia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
