Rokok Ilegal 63.980 Batang Ditemukan di Wedung Demak, Potensi Kerugian Negara Rp61,9 Juta

Rokok Ilegal 63.980 Batang Ditemukan di Wedung Demak, Potensi Kerugian Negara Rp61,9 Juta

Petugas gabungan menunjukkan barang bukti 63.980 batang rokok ilegal hasil operasi di tiga toko di Kecamatan Wedung, Demak, Rabu (30/9/2026).-Foto: Samsul-

DEMAK, diswayjateng.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Sebanyak 63.980 batang rokok ilegal ditemukan petugas dari tiga toko di Kecamatan Wedung, Rabu (30/9/2026).

Operasi yang berlangsung pukul 09.00 hingga 14.00 WIB tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak dan Kesbangpol Demak.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Demak.

BACA JUGA:Pengiriman 588 Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

BACA JUGA:Tak Mengantongi IUP OP, Penambangan di Embung Lodan Rembang Dipastikan Ilegal

“Temuan rokok ilegal selanjutnya diproses oleh tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” ungkap Agus.

Operasi dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak, Mudji Santoso. Tim bergerak menuju Kecamatan Wedung berdasarkan hasil pengumpulan informasi terkait dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal di tiga lokasi. Di Toko Ibu Rodhiyahtun, ditemukan 52 bungkus atau 1.016 batang rokok ilegal. Kemudian di Toko Bapak Su'ubi, ditemukan 400 bungkus atau 7.720 batang.

BACA JUGA:Komisi X DPR RI Pastikan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Bidang Olahraga

BACA JUGA:Pengurus Kopdes Merah Putih Rembang Resah, Juknis Belum Jelas dan Manajer Luar Datang

Sedangkan temuan terbesar berada di Toko Ibu Sarmonah, dengan 2.314 bungkus atau 55.244 batang rokok ilegal berbagai merek. Jika dijumlahkan, total temuan mencapai 2.406 bungkus atau 63.980 batang rokok ilegal.

Dari temuan tersebut, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp61.908.007,70. Agus menegaskan bahwa barang hasil temuan selanjutnya diserahkan untuk diproses sesuai kewenangan Bea Cukai.

“Adapun estimasi potensi kerugian negara atas temuan tersebut sebesar Rp61.908.007,70,” terangnya.

Seluruh barang bukti kini ditangani tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait