Keluarga dan 20 Rekan Korban Pengeroyokan 'Tongtek' Desak Polres Pati Proses Hukum Pelaku Lain
Pihak keluarga Farel Danuarta (18), korban tewas dalam kasus pengeroyokan saat tradisi tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. - dok.istimewa ---
PATI, diswayjateng.id — Pihak keluarga Farel Danuarta, 18, korban tewas dalam kasus pengeroyokan saat tradisi tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka mendesak kepolisian menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua pelaku lain yang hingga kini belum diproses hukum.
Perwakilan keluarga bersama sekitar 20 orang rekan korban diterima oleh Wakil Kepala Polresta Pati Ajun Komisaris Besar Ardyan Ukie Hercahyo beserta tim penyidik.
BACA JUGA: Berawal Cekcok, Kerangka Manusia di Tol Jangli Tewas Dicekik Teman Prianya
BACA JUGA: Buntut Diare Massal SMAN 1 Lasem, SPPG Soditan Minta Maaf dan Tanggung Seluruh Biaya Rumah Sakit
Bibi korban, Nailis Sa'adah, mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan empat anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang telah divonis, muncul dua nama baru berinisial L dan W. Kedua sosok tersebut diduga kuat berpelan aktif dalam menganiaya korban.
Peran Kunci dalam Penganiayaan
Menurut informasi yang dihimpun keluarga dari fakta persidangan, salah satu terduga pelaku disinyalir memanggil korban sebelum akhirnya memukulnya untuk pertama kali. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh pelaku lainnya hingga menyebabkan Farel tewas.
"Tujuan kami ke sini untuk menanyakan kejelasan kasus tentang penyeretan dua nama atas nama L dan W yang sampai hari ini belum jadi tersangka," ujar Nailis saat ditemui di Mapolresta Pati.
Keluarga menduga kedua orang tersebut sudah tidak berada di Desa Talun. Salah satu terduga pelaku diketahui melanjutkan pendidikan di luar kota, sedangkan satu lainnya pergi merantau untuk bekerja.
Nailis menambahkan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap gelar perkara sembari menunggu asistensi dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Pihak keluarga juga telah melayangkan permohonan resmi agar penyidik menggelar reka adegan (rekonstruksi) ulang guna memperjelas konstruksi peristiwa.
BACA JUGA: Update Kasus Polisi Dikeroyok di Karnaval Blora, Saksi Bertambah Jadi 17 Orang
Dipicu Perselisihan Tradisi Sahur
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari di Desa Talun. Insiden dipicu perselisihan antara dua kelompok pemuda saat menyelenggarakan tradisi tongtek kegiatan membangunkan sahur menggunakan perangkat pengeras suara di atas mobil pikap. Perselisihan di persimpangan jalan tersebut berujung pada pengeroyokan yang menewaskan Farel.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati telah menjatuhkan vonis pidana tiga tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo, terhadap empat ABH yang terlibat. Kendati demikian, keluarga menilai penegakan hukum belum tuntas selama terduga pelaku utama belum tersentuh hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




