Dikritik Pedas Kenaikan PBB P2, Begini Respon Santai Bupati Sudewo
Bupati Sudewo tegaskan uang negara untuk pembangunan Kabupaten Pati-arief pramono/diswayjateng.id-
PATI, diswayjateng.id- Dana negara yang dikelola oleh Pemkab Pati dimanfaatkan langsung untuk membangun berbagai fasilitas umum di wilayah Bumi Mina Tani. Sebab pembangunan di Pati, bersifat berkelanjutan dan tidak bisa berhenti hanya pada tahun 2025 saja.
Penegasan itu dikatakan Bupati Pati Sudewo, merespon kritik pedas masyarakat yang mempertanyakan urgensi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Hal itu terungkap saat Sudewo memimpin rapat lanjutan terkait intensifikasi Pajak PBB-P2 Tahun 2025 di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (26/5/2025).
Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Pati, Kepala BPKAD, Kepala DPUTR Kabupaten Pati, para camat, anggota PASOPATI (Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Pati) dan perwakilan kepala desa.
“Kalau ada yang nanya uang negara untuk apa kok masih narik pajak, tanyanya jangan ke saya, tanya ke pemerintah sebelumnya. Kalau saya, saya gunakan untuk membangun jembatan, jalan, renovasi masjid, perbaikan RSUD, renovasi GOR,” tegas Sudewo.
Menurut Sudewo, pembangunan di Pati bersifat berkelanjutan dan tidak bisa berhenti hanya pada tahun anggaran 2025 saja. Bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat tidaklah mencukupi.
“Yang membangun Kabupaten Pati adalah orang Pati sendiri. Pemerintah pusat hanya membantu. Kalau kita sendiri tidak ikut berpartisipasi, berarti kita tidak bertanggung jawab pada pembangunan daerah kita sendiri,” katanya.
Sudewo juga mengungkapkan, selama 14 tahun terakhir tidak pernah ada penyesuaian tarif PBB.
“Pemimpin mana pun pasti ingin meningkatkan pendapatan daerah. Kalau ditanya kenapa tidak bertahap, ya bertahapnya harusnya dari dulu, dari 2011. Karena tidak dilakukan, sekarang dampaknya besar,” terang Sudewo.
Sudewo juga mengakui, seluruh unsur pemerintahan di tingkat bawah, termasuk camat dan kepala desa, telah menerima dan memahami kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 ini.
“Tidak ada dinamika. Alhamdulillah sudah clear dan semua bisa menerima. Kepala desa juga sudah koordinasi dengan perangkat, semuanya sudah disosialisasikan,” ungkapnya.
Jika masyarakat menemukan data pajak yang terlihat naik sangat tinggi melalui tautan daring (link) pembayaran, imbuh Sudewo, hal itu disebabkan data sebelumnya yang belum diperbarui sepenuhnya.
“Itu memang sudah terlanjur seperti itu, dan sekarang sedang proses cetak ulang yang direvisi. Tetapi yang akurat adalah kebijakan yang sekarang. Semuanya 250 persen, kecuali yang sudah ada penyesuaian sebelumnya karena transaksi jual beli,” terang Sudewo.
Namun demikian, Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak kaku menjalankan hitungan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang bisa memicu kenaikan hingga ribuan persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
