Pemkab Grobogan Raup Rp350 Juta dari Lelang Puluhan Kendaraan Dinas
Ilustrasi lelang kendaraan dinas. (Istimewa)--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, Jawa Tengah, berhasil meraup dana sekitar Rp 350 juta dari hasil pelelangan puluhan kendaraan dinas yang dilakukan secara daring.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan Wahyu Susetijono menyampaikan, ada enam paket yang ditawarkan dalam pelelangan tersebut.
"Paket a, sebanyak enam kendaraan roda empat berupa truk dan minibus. Lalu paket b sebuah kendaraan alat angkut," ujarnya, Rabu (30 April 2025).
Berikutnya, Wahyu melanjutkan, paket c, sebanyak dua kendaraan roda dua jenis scrup. Lalu paket d, sebanyak 25 kendaraan roda dua berjenis sepeda motor. Paket e sebanyak 18 kendaraan roda dua juga berupa sepeda motor. Serta paket f sebanyak 21 kendaraan roda dua jenis sepeda motor.
"Untuk paket a hasil lelangnya sebesar Rp 140,8 juta, paket b sebesar Rp 37,3 juta, paket c sebesar Rp 5,7 juta. Lalu, paket d sebesar Rp 68,6 juta, paket e sebesar RP 42 juta, paket f sebesar Rp 35 juta," jelasnya merinci hasil lelang.
Wahyu menambahkan, proses lelang dilakukan secara online melalui portal resmi lelang pemerintah, berlangsung sejak diumumkan pekan lalu dengan batas akhir penawaran pada Senin (28 April 2025) hingga pukul 11.00 WIB.
”Para peserta mengikuti proses lelang melalui domain portal.lelang.go.id. Semua objek lelang, baik kendaraan roda dua berbagai merek dan tahun pembuatan, berada di Kantor BPPKAD Grobogan,” sambungnya.
Wahyu mengungkapkan, dalam daftar tersebut, sepeda motor yang dilelang pembuatan antara tahun 2006 hingga 2010. Dimana semua kendaraan yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan tanpa ada jaminan perbaikan.
”Jadi, para peserta lelang sudah kami imbau untuk melihat langsung kondisi kendaraan sebelum mengikuti proses penawaran,” tegasnya.
Bagi peserta yang dinyatakan menang, Wahyu menyampaikan, harus segera melunasi harga lelang. Yakni ditambah bea lelang sebesar dua persen dalam waktu maksimal lima hari kerja. Untuk batas waktu pengambilan kendaraan yang telah dimenangkan dalam lelang sampai Rabu, 7 Mei 2025 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: