KAI Daop 4 Semarang Catat 22 Peristiwa Kecelakaan pada Januari - April 2025, Mutakhir di Grobogan
IDENTITAS - Petugas melakukan identifikasi korban tertabrak kereta api.--
“Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, menetapkan sanksi pidananya adalah berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
