Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa tuntutan MPKN berfokus pada dugaan pelanggaran hukum, bukan pada latar belakang orang atau kelompok tertentu.
“Saya tidak tahu apakah ada mantan karyawan Depo Aqua atau tidak. Namun, yang pasti, kepentingan kami adalah persoalan dugaan pelanggaran undang-undang. Siapa pun yang melanggar harus dikenai sanksi sesuai aturan,” katanya.
Seno juga menyinggung kemungkinan sanksi pidana, pencabutan izin, hingga pembekuan operasional perusahaan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
BACA JUGA: Hadapi Kemarau Panjang, SMKN 4 Purworejo Gelar Salat Istisqa, Ajak Warga Muhasabah
BACA JUGA: Peternak Telur Geruduk SPPG Tlahap Kendal, Desak BGN Tutup Permanen
Namun, penerapan sanksi tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait. Karena itu, pembuktian dugaan pelanggaran menjadi bagian penting sebelum penjatuhan sanksi dapat dilakukan.
Dalam aksi tersebut, MPKN memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan menunjukkan langkah konkret atas persoalan yang mereka sampaikan.
Apabila tidak ada respons dalam tenggat tersebut, MPKN menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar. Mereka bahkan mengancam melakukan blokade permanen sebagai bentuk tekanan agar tuntutan masyarakat mendapat perhatian.
BACA JUGA: Setahun Mageri Segoro, Bhimasena Power Tanam 17.300 Mangrove, Tantangan Berikutnya?
BACA JUGA: Kobaran Api Nyaris Sambar Pusat Genteng Pandawa Raya Lebaksiu Tegal
“Kami memberikan waktu 7 x 24 jam. Jika dalam waktu itu tidak ada respons, kami akan turun dengan massa yang lebih besar dan melakukan blokade permanen,” tandas Seno.
Ancaman blokade tersebut menjadi salah satu langkah yang disampaikan MPKN untuk mendorong penyelesaian persoalan. Namun, upaya penyampaian aspirasi tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum serta hak masyarakat lain yang menggunakan akses jalan di kawasan tersebut.
MPKN berharap perusahaan dan instansi berwenang segera menindaklanjuti keluhan warga. Pemeriksaan terhadap aktivitas kendaraan angkutan, kepatuhan terhadap batas muatan, serta kondisi infrastruktur jalan dinilai penting untuk mengetahui penyebab kerusakan dan menentukan langkah penanganan.