Dinkesda Demak Sentil 25 Puskesmas, Layanan Kesehatan Bersih Jadi Target

Jumat 16-10-2026,05:41 WIB
Reporter : Samsul Ma'arif
Editor : Laela Nurchayati

Pembangunan Zona Integritas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024.

Wahyu berharap seluruh Puskesmas dapat menindaklanjuti hasil pertemuan dengan menyusun rencana kerja sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

“Dengan persiapan yang terarah dan evaluasi berkelanjutan, pembangunan Zona Integritas diharapkan mampu mendorong pelayanan kesehatan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat,” tambahnya.

Dinkesda Demak bersama Inspektorat Daerah pun terus mendorong kesiapan Puskesmas agar pembangunan Zona Integritas menjadi bagian dari pembenahan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.

Dinkesda Demak berharap, dengan komitmen pimpinan dan keterlibatan seluruh pegawai, upaya ini dapat memperkuat tata kelola yang bersih sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Demak.

Kategori :