Usut Dugaan Suap, Massa AMPB Pilih 'Jalur Langit' Sumpah Pocong Tantang Hakim PN Pati

Selasa 13-10-2026,06:47 WIB
Reporter : Ezra Vandika
Editor : Laela Nurchayati

Ia menilai praktik suap di lembaga peradilan mustahil dibuktikan dengan dokumen formal seperti kuitansi atau foto serah terima uang, sehingga jalur sumpah menjadi jalan pamungkas.

"Perkara ringan karena tidak ngasih uang ke hakim dan jaksa divonis berat. Perkara berat karena ngasih uang divonis ringan, kan tidak adil. Sumpah pocong ini bentuk keprihatinan atas penegakan hukum di negeri ini," tambahnya.

Sementara itu, Yai Nur menjelaskan bahwa tindakan nekat ini mencerminkan puncak kekecewaan publik terhadap hukum yang dinilai makin tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Ia menuturkan pembacaan talkin dan selawat dilakukan untuk memohon keadilan Ilahi agar para pejabat peradilan dibukakan mata hatinya.

"Ini mubahalah yang terakhir, intinya sudah mentok. Kami membawakan kitab talqin sebagai bentuk selawat memohon kepada Allah. Falsafahnya sopo sing salah bakal seleh. Siapa yang salah akan menerima akibatnya dan diazab," ungkap Yai Nur.

Audiensi Deadlock dan Bantahan Klaim MA

Di sisi lain, Anggota Tim Kuasa Hukum AMPB, Vander Waruwu, membeberkan bahwa massa aksi sempat diterima beraudiensi oleh Hakim Muhammad Taofik selaku juru bicara baru PN Pati.

Namun, audiensi yang berlangsung alot sejak sore hingga menjelang azan Magrib tersebut tidak membuahkan kesepakatan alias deadlock.

Pihaknya menolak berdialog hanya dengan juru bicara dan menuntut bertemu langsung dengan Ketua PN Pati, serta mendesak adanya audit investigasi menyeluruh dari Mahkamah Agung (MA).

Vander juga menepis keras klaim pihak Mahkamah Agung yang sempat menyebut Hakim Retno Lastiani tidak pernah dilaporkan oleh masyarakat.

Ia menegaskan pihaknya telah melayangkan aduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan suap pada perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti yang melibatkan tersangka Utomo sejak 11 Mei 2026 ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY).

"Pengaduan telah kami sampaikan ke Bawas MA dan KY pada 11 Mei 2026. Namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari Bawas MA. Jadi pernyataan bahwa tidak ada aduan itu tidak benar," tegas Vander.

Untuk diketahui, Utomo merupakan tersangka kasus pencurian mesin kapal milik Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana), yang mana sidang praperadilannya saat ini masih bergulir di PN Pati dengan pengawalan ketat dari AMPB.

Sebelumnya, Zana tercatat sudah dua kali berseteru dan berhadapan di meja hijau dengan Utomo terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan investasi perbekalan kapal.

Kategori :