GROBOGAN, diswayjateng,id - Polsek Kradenan bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian emas senilai Rp100 juta yang bermula dari status korban di story WhatsApp.
Korban doketahui bernama Septi Ita Purwaningsih (29), warga Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Adapun dua terduga pelaku yakni DS (30), merupakan tetangga korban serta seorang warga Desa Simo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan berinisial GP (25).
”DS diduga tahu keberadaan dari perhiasan korban setelah sebelumnya melihat unggahan pada status WhatsApp korban,” beber Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo, Rabu (7/10/2026).
AKP Edy mengungkapkan, menurut keterangan DS, ia masuk ke dalam rumah korban serta melakukan aksi seusai mengetahui korban pergi meninggalkan rumah setelah menerima pesan WhatsApp.
BACA JUGA: Ditinggal Merantau ke Jakarta, Rumah di Grobogan Ludes Terbakar
BACA JUGA: Dari Aksara Lontara Jadi Produk Fesyen, UMKM Makassar Ini Tumbuh Bersama linkumkm by BRI
”Barang berharga berupa uang tunai Rp 1,5 juta, kotak berisi 26 perhiasan emas serta dompet berisi surat-surat pembelian emas kemudian dimasukkan ke tas dan dibawa kabur oleh pelaku,” jelasnya.
AKP Edy menyebut, komunikasi melalui WhatsApp tersebut ternyata sebagai modus untuk membuat korban meninggalkan rumah. Saat itulah, pelaku memanfaatkan keadaan untuk masuk ke rumah lantas menggasak uang dan perhiasan di kamar.
“Pelaku lalu membawa hasil pencurian ke Sragen sekaligus mencari pihak yang bersedia membeli perhiasan tersebut,” katanya.
AKP Edy melanjutkan, namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga pelaku kembali membawa uang dan perhiasan itu. Sementara kotak dan beberapa dompet milik korban dibuang di perkebunan tebu sekitar jalan tol Sragen-Surabaya.
BACA JUGA: Sudewo Keberatan Replik JPU KPK: Masih Mengacu BAP, Bukan Fakta Persidangan
BACA JUGA: Tawarkan Lebih dari 5.000 Aset, Gebyar Lelang Serentak Nusantara BRI 2026 Hadir di Seluruh Indonesia
”Kemudian DS menghubungi GP meminta bantuan agar mencarikan pembeli emas,” jelasnya.
AKP Edy mengatakan, GP yang bekerja di wilayah Solo kemudian mempertemukan DS dengan calon pembeli di Kabupaten Sukoharjo. Perhiasan hasil curian tersebut kemudian terjual seharga Rp 33 juta.
“Dari transaksi itu, GP mendapat imbalan sebesar Rp4 juta,” pungkasnya.