Karena itu, DPRD Kendal belum mengambil keputusan mengenai status keanggotaan Mora Sandhy.
Lembaga legislatif tersebut memilih menunggu perkembangan penyidikan dan proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Tengah.
Mahfud juga mengungkapkan, Mora Sandhy saat ini tidak mengikuti kegiatan kedewanan di DPRD Kendal.
Sebelumnya, DPRD Kendal telah mengambil langkah dengan memberhentikan sementara Mora dari kegiatan kedewanan ketika masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Beberapa waktu lalu dari DPRD juga telah memberhentikan sementara yang bersangkutan saat menjadi saksi di kasus tersebut, agar beliau bisa fokus dalam menghadapi masalahnya,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah tersebut dilakukan agar Mora Sandhy dapat berkonsentrasi menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan.
Setelah statusnya meningkat menjadi tersangka, DPRD kembali memilih menunggu perkembangan perkara sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Di sisi lain, DPRD Kendal masih menunggu komunikasi dari Partai Golkar mengenai sikap partai terhadap perkara yang menjerat kadernya tersebut.
Koordinasi antara DPRD dan partai menjadi bagian dari langkah yang dilakukan sembari proses hukum berjalan.
“Kita masih menunggu perkembangannya seperti apa,” tegas Mahfud.
Penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan surat dalam kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) yang ditangani Polda Jawa Tengah.
Dalam perkara tersebut, status Mora Sandhy saat ini merupakan tersangka, sehingga proses hukum masih berjalan.
Penetapan tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.