Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Jadi Tersangka, Dipanggil Polda Jateng 10 September

Minggu 06-09-2026,15:46 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Ismail F

KENDAL, diswayjateng.id  – Anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat terkait Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ).

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah setelah penyidik menggelar perkara pada 2 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir membenarkan penetapan tersebut. 

“Ya betul, tanggal 3 September 2026 kemarin berdasarkan hasil Gelar Perkara tanggal 2 September, dan tanggal 4 September dibuatkan Surat Panggilan sebagai TSK (tersangka),” ungkap Anwar, Minggu 6 September 2026.

BACA JUGA: Estafet Tunas Kelapa Kendal Tiba di Batang, Wabup Suyono Beri Pesan ke Generasi Muda

BACA JUGA: Bupati Kendal Tika Rotasi 17 Kepala OPD, Ini Daftarnya

Menurut Anwar, Mora Sandhy dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 September 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen atau surat dalam persoalan Koperasi Bhakti Makmur Jaya. Kasus itu sebelumnya mencuat setelah sejumlah nasabah mempertanyakan pencairan dana simpanan mereka.

Pada Maret 2026, puluhan nasabah mendatangi rumah Mora Sandhy di Boja, Kabupaten Kendal. Kedatangan tersebut berkaitan dengan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) yang disebut nasabah belum kunjung cair.

Nilai dana yang dipersoalkan dalam tuntutan nasabah disebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dan proses penyelidikan aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Kejari Kendal Musnahkan 16,6 Gram Sabu dan 1.728 Pil, Barang Bukti dari 45 Perkara

BACA JUGA: 3 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Adu Banteng Motor di Jalan Mataram Kendal

Dalam prosesnya, Mora Sandhy sebelumnya telah dipanggil Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.

Dokumen yang diperiksa berkaitan dengan sertifikat simpanan berjangka Koperasi Bhakti Makmur Jaya. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak.

Hasil gelar perkara pada 2 September 2026 menjadi dasar penyidik meningkatkan status hukum Mora Sandhy. Sehari berikutnya, yakni 3 September, penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut.

Kategori :