Bawa Kabur Motor Saat Karnaval, Pria Asal Blado Dibekuk Polresta Batang

Senin 24-08-2026,15:24 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Ismail F

Tim Resmob Polresta Batang bersama Unit Reskrim Polsek Reban yang sedang berada di lapangan kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi.

Petugas juga menelusuri jalur yang diduga digunakan pelaku setelah membawa kabur sepeda motor korban.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. 

Polisi berhasil menemukan dan mencegat pelaku di jalan masuk Dukuh Semen, Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung.

AY diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

 Pelaku disebut tidak melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi B 6210 ULP serta satu buah kunci kontak sepeda motor berlogo Yamaha yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut kemudian turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara AY dibawa ke Polsek Reban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut.

Polisi selanjutnya akan mendalami rangkaian aksi tersangka, termasuk cara pelaku mengambil sepeda motor milik korban. 

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. 

Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Polsek Reban.

Kecepatan polisi dalam menindaklanjuti laporan juga menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kendaraan hasil curian akhirnya berhasil diamankan sebelum semakin jauh berpindah tangan.

Kategori :