Narapidana yang langsung bebas tersebut adalah Muhammad Wandi bin Casmito.
Ia memperoleh RU II selama satu bulan sehingga mendapatkan hak untuk bebas pada Senin, 17 Agustus 2026.
Nanang menjelaskan, pemberian remisi tidak didasarkan pada pengelompokan jenis perkara tertentu.
Hak pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kriterianya ya yang sudah memenuhi persyaratan untuk diajukan pengusulan remisi,” ujar Nanang.
Menurut Nanang, perilaku selama menjalani masa pidana menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengusulan remisi.
Narapidana yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perilaku sesuai persyaratan dapat diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana.
“Intinya kalau menurut persyaratan dan lain-lainnya sudah memenuhi, ya kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” katanya.
Pemberian remisi pada peringatan kemerdekaan bukan sekadar pengurangan masa pidana.
Bagi warga binaan yang memperoleh hak tersebut, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan atas pemenuhan ketentuan selama menjalani hukuman.
Dari total 110 penerima remisi di Rutan Kelas IIA Pekalongan, sebagian besar berada dalam kategori RU I.
Sementara tujuh lainnya masuk kategori RU II, dengan satu orang langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan.
Momentum 17 Agustus tahun ini pun menjadi titik penting bagi Muhammad Wandi.
Setelah mendapatkan RU II satu bulan, ia menjadi satu-satunya penerima remisi di Rutan Kelas IIA Pekalongan yang langsung menghirup udara bebas pada Hari Kemerdekaan.