Pilkades Serentak Kebumen 2027 Dirancang Digelar Bertahap, 400 Desa Bakal Ikut Pemilihan

Jumat 24-07-2026,13:03 WIB
Reporter : Muharom Adi Yuliarta
Editor : Muharom Adi Yuliarta

KEBUMEN, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2027. Sebanyak 400 desa di 26 kecamatan diproyeksikan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, dengan skema pelaksanaan yang masih dibahas bersama tim fasilitasi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen, Budhi Suwanto, mengatakan hingga saat ini jadwal dan tahapan Pilkades masih berupa rencana. Pemkab tengah mengkaji opsi pelaksanaan dalam beberapa gelombang sesuai ketentuan terbaru.

"Ini masih rencana. Ada beberapa opsi, apakah tiga gelombang atau empat gelombang. Namun yang paling memungkinkan adalah tiga gelombang. Hanya saja, gelombang pertama sebenarnya sudah dilaksanakan pada Pilkades tahun 2023," ujar Budhi, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, aturan terbaru memungkinkan pelaksanaan Pilkades serentak maksimal dalam empat gelombang selama satu periode masa jabatan kepala desa. Karena Pilkades tahun 2023 sudah masuk dalam periode masa jabatan delapan tahun, maka pada 2027 tersisa sekitar 400 desa yang akan menggelar pemilihan.

BACA JUGA: 340 Kepala Desa di Purworejo Akhiri Jabatan pada 2027, Tahapan Pilkades Dimulai November 2026

BACA JUGA: 12 Desa di Kecamatan Pemalang Siap Gelar Pilkades Serentak

Kepala Dinas PMD memperkirakan gelombang pertama Pilkades 2027 dapat dilaksanakan pada Juni 2027, sementara gelombang berikutnya berpotensi berlangsung sekitar November 2027. Namun jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan akan diputuskan melalui pembahasan lintas instansi.

Sebelum memasuki tahapan Pilkades, Pemkab Kebumen fokus menyelesaikan perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Saat ini, pemerintah daerah sedang memproses perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa. Regulasi tersebut tengah berada di Bagian Hukum untuk selanjutnya memasuki tahapan harmonisasi.

"Tahun ini kami targetkan Perda dan Peraturan Bupati selesai sehingga menjadi dasar pelaksanaan Pilkades 2027," jelas Budhi.

Selain penyelesaian regulasi, pada akhir tahun 2026 Dinas PMD juga akan mulai melakukan sosialisasi sekaligus mempersiapkan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA: Sinergi Forkopimda Kabupaten Tegal Siapkan Pilkades Serentak 2027 yang Aman

BACA JUGA: Pilkades Serentak Kabupaten Tegal Digelar Dua Gelombang pada 2027, Ini Tahapannya

Menurut Budhi, pembentukan BPD menjadi tahapan awal yang harus diselesaikan sebelum pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa. Budhi menjelaskan, perubahan regulasi juga mengakomodasi ketentuan baru mengenai masa jabatan kepala desa.

Jika sebelumnya kepala desa menjabat selama enam tahun dengan kesempatan menjabat maksimal tiga periode, kini masa jabatan berubah menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode. Perubahan tersebut menjadi salah satu dasar penyesuaian jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Kebumen.

Meski sudah memiliki gambaran waktu pelaksanaan, Budhi menegaskan seluruh tahapan Pilkades belum ditetapkan secara resmi. Keputusan final akan diambil melalui rapat koordinasi bersama Forkopimda pada awal tahun 2027 guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

"Nanti akan diawali rapat koordinasi Forkopimda. Di forum itu akan diputuskan dulu tahapan pelaksanaannya. Setelah ada kesepakatan bersama untuk menjamin stabilitas dan kondusivitas daerah, baru tahapan Pilkades diumumkan secara resmi," pungkasnya.

Kategori :