6 Bulan Polres Pemalang Ungkap 16 Kasus 3

Jumat 03-07-2026,11:11 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

PEMALANG, diswayjateng.id - Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 atau 6 bulan, Polres Pemalang berhasil mengungkap 16 kasus 3C. Kejahatan konvensional 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, 16 kasus kejahatan konvensional 3C yang terungkap tersebut yaitu, 1 kasus Curas, 10 kasus Curat dan 5 kasus Curanmor.  

“Secara keseluruhan, terdapat 16 orang tersangka kasus kejahatan konvensional 3C yang telah diamankan, pada periode Januari sampai Juni 2026,” kata Kapolres saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Selasa (30/6/2026),

Kapolres merinci, pada periode bulan Juni terdapat 2 kasus Curanmor yang terungkap, berkat kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pemalang yang telah dikukuhkan pada awal bulan Juni 2026.

BACA JUGA:Hari Keempat Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Asemdoyong Pemalang Nihil, BPBD: Laut yang Disisir San

BACA JUGA:Ruwat Bumi Cikendung Pemalang: Rasa Syukur Petani Lereng Slamet Lewat 38 Gunungan

Keberhasilan tim URC diawali dari pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu (3/6/2026).

“Kasus terungkap, setelah tim URC dengan sigap berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ISM (41) dan IWA (35), di wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada 5 Juni 2026,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Pemalang mengatakan, keberhasilan Tim URC berlanjut, setelah berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi di teras rumah warga, di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Minggu (21/6/2026).

“Dalam kasus ini, Tim URC berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MR (19), warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, beserta seluruh barang buktinya,” tambahnya.

BACA JUGA:20 Pasangan di Pemalang Nikah Massal Gratis, Diarak Kereta Kuda dan Dapat Bantuan Modal dari Menag

BACA JUGA:Wabup Sebut IPM Pemalang Masih Rendah Meski Pendidikan Baik

Kapolres menegaskan, Tim URC dibentuk, untuk mempercepat penanganan kejahatan jalanan atau street crime, serta segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pemalang.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap berbagai modus aksi pencurian," beber Kapolres.

“Bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melapor lewat layanan darurat 110, agar penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

Kategori :