Miris! Tembok Bersejarah Keraton Solo Jadi Sasaran Vandalisme

Sabtu 06-06-2026,11:12 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Laela Nurchayati

Untuk mencegah aksi serupa terulang, Satpol PP bersama unsur kewilayahan seperti Satlinmas, lurah, dan camat terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan vandalisme.

Patroli dan pemantauan rutin dilakukan terutama pada jam-jam rawan antara tengah malam hingga dini hari, ketika pelaku biasanya menjalankan aksinya.

Sebagai informasi, aksi vandalisme di Kota Solo kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang ketertiban umum.

Dalam aturan tersebut, pelaku vandalisme dapat dikenai sanksi, termasuk kewajiban memulihkan kembali fasilitas yang telah dirusak.

Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif menjaga aset sejarah dan fasilitas publik agar tetap lestari.

Sebab, kerusakan pada bangunan bersejarah bukan hanya merusak fisik bangunan, tetapi juga mengikis nilai budaya yang diwariskan kepada generasi mendatang.

Kategori :