Manfaatkan Aplikasi Hijau untuk Menipu, Warga Grobogan Dibekuk Polisi

Senin 04-05-2026,14:00 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Laela Nurchayati

SRAGEN, diswayjateng.com - Aksi jahat dengan berkenalan melalui aplikasi hijau, W alias Wahyu, 39, warga Grobogan, berkali-kali lancarkan aksi menipu perempuan.

Sebelum terungkap aksi jahatnya, korbannya warga Sambirejo, Sragen. Tas berisi HP, kalung emas, ATM, hingga uang tunai raib digondol pelaku.

Saat di konfirmasi, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambirejo AKP Santosa mengatakan, pelaku ditangkap di Grobogan oleh Unit Reskrim Polsek Sambirejo bersama Tim Resmob Polres Sragen.

"Modusnya sama. Sudah berulang kali,” tegas Santosa.

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi hijau. Wahyu memakai identitas palsu, lalu mengajak korban berkencan. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu pada 8 April 2026.

BACA JUGA: Rem Mendadak Berujung Petaka, Perempuan Tewas Terlindas di Bumijawa Tegal

BACA JUGA: Tragis! Anak Anggota Polisi Tewas Tenggelam saat Les Renang di Pemalang

Wahyu menjemput korban di rumahnya. Mereka sempat jalan-jalan ke Kemuning, Karanganyar. Saat pulang, Wahyu mulai melancarkan aksinya. Tas korban diminta dengan dalih biar tidak kedinginan saat naik motor.

Puncaknya di Jalan Sragen–Balong yang sepi. Wahyu berpura-pura bensin habis, meminta korban turun. Begitu korban lengah, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban sendirian.

Korban yang panik berteriak minta tolong. Warga yang melintas kemudian membantu dan mengantarnya melapor ke Polsek Sambirejo. Total kerugian korban mencapai Rp 6,1 juta.

Dari pengembangan, polisi mendapati Wahyu bukan pemain baru. Dia mengaku sudah beraksi di beberapa TKP, termasuk Sragen dan Bojonegoro.

"Selalu pakai aplikasi kencan, incar target perempuan, lalu bawa kabur barang saat korban diturunkan dengan alasan bensin habis,” beber Santosa.

Barang bukti yang diamankan yakni motor pelaku, HP korban, kalung emas, helm, pakaian, hingga nota pembelian barang korban. Wahyu kini mendekam di Rutan Polres Sragen. Dia dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, waspada kenal lewat aplikasi kencan online. ”Jangan mudah percaya. Hindari ketemuan di tempat sepi tanpa pendamping,” jelasnya. 

Kategori :