SLAWI, diswayjateng.com – Rencana pemangkasan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dalam APBD 2027 mulai memantik kekhawatiran di daerah.
Di Kabupaten Tegal, DPRD pun angkat suara, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara kaku hingga berujung pada pengorbanan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, A. Ja’far, menegaskan pihaknya memahami dan mendukung arah kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi di daerah harus dilakukan secara cermat dan berkeadilan.
“Kami sepakat dengan aturan pusat. Tapi jangan sampai PPPK jadi korban. Mereka sudah melalui proses seleksi yang panjang dan saat ini justru menjadi tulang punggung pelayanan publik,” kata Jafar, Sabtu (11/4/2026).
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur bahwa porsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.
Kebijakan ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian signifikan dalam struktur anggaran.
Menurut Ja’far, tantangan utama bukan sekadar menurunkan angka belanja pegawai, melainkan menjaga agar kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Menurut Jafar, kebijakan yang hanya berorientasi pada angka ini bakal berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Kalau hanya mengejar angka 30 persen tanpa perencanaan matang, bisa berdampak pada pelayanan masyarakat. Ini yang harus benar-benar diantisipasi,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, tingginya belanja pegawai di daerah tidak lepas dari besarnya jumlah ASN dan PPPK yang saat ini menopang berbagai sektor layanan.
Karena itu, solusi yang diambil harus strategis dan tidak memicu gejolak sosial.
DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menempuh langkah alternatif yang lebih rasional. Di antaranya dengan membatasi rekrutmen ASN baru, menata distribusi pegawai antar organisasi perangkat daerah (OPD), hingga melakukan efisiensi pada belanja yang tidak menjadi prioritas utama.
Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus memangkas tenaga kerja.
Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik juga dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan.
“Langkah-langkah ini lebih masuk akal dibandingkan harus mengurangi pegawai. Karena kalau sampai itu terjadi, dampak sosialnya bisa luas,” ujarnya.