Slawi, diswayjateng.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tegal dan mengamankan dua orang pelaku dari lokasi berbeda.
Pelaku pertama berinisial E.S. (53), warga Kecamatan Dukuhturi, diamankan di sebuah warung di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 154 butir Tramadol, 78 butir Trihexyphenidyl, 360 butir Hexymer, 164 butir Double Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp650.000, serta satu unit handphone.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial D.R. (25), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, diamankan di sebuah warung di Desa Curug, Kecamatan Pangkah.
Dari pelaku, petugas menyita uang tunai Rp240.000, 353 butir Tramadol, 57 butir Trihexyphenidyl, 272 butir Double Y, 405 butir Hexymer, serta satu unit handphone. Selain itu, turut diamankan 5 butir Hexymer dari seorang saksi di lokasi.
Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Secara terpisah, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Tegal.
“Polres Tegal tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tegal guna proses lebih lanjut.