Relaksasi Dana BOSP Disetujui, Buka Peluang Bayar Honor PPPK Paruh Waktu

Minggu 15-03-2026,09:44 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati

SLAWI, diswayjateng.com – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman membawa kabar baik bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Tegal. Melalui kebijakan terbaru pemerintah pusat, honor mereka kini berpeluang dipenuhi melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi pembiayaan honor bagi guru non-ASN. Ischak menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan. 

Pada Februari 2026 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor 800/0278 2/04/2026 yang berisi permohonan penggunaan dana BOSP dapat digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmenpan Dan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Ini kabar baik bagi P3K PW Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Tegal,” ujar Ischak Maulana Rohman.

Dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal segera merencanakan pemanfaatan Dana BOSP Tahun 2026 agar dapat digunakan secara optimal untuk membantu pemenuhan honor para guru dan tenaga kependidikan.

Bagi Ischak, guru memiliki peran vital dalam membangun generasi “Cerdas” untuk Tegal Luwih Apik. Karena itu, upaya memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik akan terus dilakukan. Sementara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Winarto,SE.MM usai melakukan Rapat Koordinasi dengan Kepala sekolah SMP dan Koordinator Dikbud Wilayah Kecamatan se Kabupaten Tegal.

“Jumlah P3K PW Guru dan Tenaga Kependidkan  yang ada di Kabupaten Tegal berjumlah 1. 648 orang, dengan rincian 630 orang merupakan guru, dan sisanya 1.018 adalah tenaga kependidikan,” katanya, Jumat, 13 Maret 2026.

Setelah terbitnya SE Kemendikdasmen RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil Negara pada dana BOSP tahun anggaran 2026, tentunya akan segera kami tindaklanjuti.

Dalam SE Kemendikdasmen RI tersebut dinyatakan, dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K PW. 

Pelaksanaannya secara Terbatas dalam artian hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 saja, bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen. Kebijakan ini juga diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

"Besaran honor yang dibayarkan melalui dana BOSP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan dan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan," ungkapnya. 

Selanjutnya Pemerintah Daerah juga tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Kategori :