Kavling Tanah di Tegal Tetap Boleh, Catat Persyaratannya

Senin 09-03-2026,13:51 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

“Kalau tidak ada jalan dan fasilitas umum, nanti justru menimbulkan masalah baru. Karena itu dalam aturan ini pengembang wajib menyiapkan minimal 35 persen untuk jalan dan fasum fasos,” paparnya.

Jafar menjelaskan, salah satu hal yang paling ditekankan dalam raperda ini adalah larangan menjual kavling yang berasal dari lahan sawah atau kawasan yang masih berstatus jalur hijau.

Menurutnya, selama ini cukup banyak persoalan muncul karena lahan pertanian dijual dalam bentuk kavling, padahal statusnya belum berubah menjadi kawasan permukiman. Akibatnya, proses pemecahan sertifikat menjadi terkendala dan memicu masalah hukum di kemudian hari.

“Selama ini banyak kasus sawah dijual untuk kavling, tapi statusnya masih jalur hijau. Akhirnya sertifikat tidak bisa dipecah dan menimbulkan persoalan hukum bagi pembelinya,” cetusnya.

Karena itu, dalam raperda yang tengah dibahas ini ditegaskan bahwa lahan yang akan dikavling harus sudah dialihfungsikan secara sah menjadi daratan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

BACA JUGA:Aksi Nyata DPRD Kota Tegal Wujudkan Sistem Drainase yang Berkelanjutan

 

BACA JUGA:Sepekan Sidaharja Tegal Dikepung Banjir, DPRD Kabupaten Tegal Dorong Penanganan Serius

Melalui pengaturan tersebut, DPRD Kabupaten Tegal berharap praktik penjualan tanah kavling tetap dapat berjalan, namun lebih tertib dan tidak melanggar aturan tata ruang.

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat membeli tanah untuk rumah, tetapi memastikan kawasan yang tumbuh tetap tertata. Jangan sampai beberapa tahun ke depan justru muncul permukiman kumuh yang sulit ditangani,” pungkas Jafar. (adv)

Kategori :