Untuk mengetahui status desil dan kepesertaan PKH, masyarakat dapat melakukan cross-check melalui dua jalur. Pertama, melalui pemerintah desa dengan mendatangi operator Sistem Informasi Geografis (SIG) di balai desa. Kedua, secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
“Di Kabupaten Demak memang banyak laporan soal pergeseran desil. Karena itu kami arahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui dua jalur tersebut agar data yang digunakan akurat,” pungkas Kundarto.