Beri Penguatan Literasi Hukum dan Perlindungan Profesi Guru

Sabtu 31-01-2026,12:28 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

Perlindungan sebagaimana dimaksud yaitu perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 

Kategori :