SEMARANG, diswayjateng.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mencatatkan capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, mulai dari pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, hingga optimalisasi penerimaan negara.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, dalam jumpa media di Kantor Imigrasi Semarang, Jalan Raya Tugu, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, kinerja tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Ari menjelaskan, pada bidang pelayanan dokumen perjalanan, Imigrasi Semarang berhasil menerbitkan 63.308 paspor Republik Indonesia di seluruh unit layanan.
"Layanan itu meliputi kantor induk, Unit Layanan Paspor, Mall Pelayanan Publik Kabupaten Grobogan, Mall Tentrem, serta Campus Immigration Point (CIP) Universitas Diponegoro" kata Ari pada wartawan.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan tingginya angka penerbitan paspor menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat sekaligus optimalnya kinerja pelayanan di seluruh titik layanan.
Selain itu, katanya, sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Desember 2025, Imigrasi Semarang juga mencatat 6.861 layanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
"Layanan tersebut meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, penerbitan izin masuk kembali, serta fasilitas keimigrasian lainnya" katanya.
Kehadiran Campus Immigration Point at UNDIP sejak 1 Desember 2025 semakin memperluas akses pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional bagi masyarakat dan civitas akademika.
CIP UNDIP diresmikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Rektor Universitas Diponegoro serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Ari Widodo.
Di bidang intelijen dan penindakan keimigrasian, Imigrasi Semarang melaksanakan 25 tindakan administratif keimigrasian, 1 tindakan pro justitia, 11 tindakan deportasi, serta 23 tindakan pendetensian.
Negara tujuan deportasi antara lain Nigeria, Belanda, Korea Selatan, Amerika Serikat, Malaysia, dan China.
Sementara untuk WNA yang terlibat kecelakaan, proses penanganan masih menunggu hasil dari pihak kepolisian.
Sebagai langkah preventif, Imigrasi Semarang juga membina tujuh desa binaan, yakni Desa Kadirejo dan Krandon Lor di Kabupaten Semarang,